Pemilik RM Kampung Mangrove Jadi Tersangka, Dinas PUPR Tak Bisa Cabut Laporan

Musdar

Reporter

Kamis, 06 Januari 2022  /  12:55 pm

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana. Foto: Musdar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemilik RM Kampung Mangrove Hj Sitti Hasnah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kawasan tata ruang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

Pemeriksaan hingga penetapan tersangka tersebut setelah adanya aduan dari Dinas PUPR Kota Kendari.

Dinas PUPR pun diminta untuk mencabut laporannya karena dinilai diskriminatif dalam menegakkan hukum tata ruang.

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana mengungkapkan bahwa PUPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut laporan itu.

Sebab kata Erlis, kewenangan itu ada pada Kementerian ATR.

"Pencabutan itu wewenangnya Kementrian ATR, kita tidak punya wewenang," kata Erlis, Kamis (6/1/2022).

Erlis menerangkan, sebelum pemilik RM Kampung Mangrove akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Dinas PUPR bersama pihak kementerian, BPN, PPNS lebih dulu dikakukan pembinaan dengan melayangkan surat peringatan hingga pemasangan plang karena melanggar Perda, Undang-undang Tata Ruang.

Namun lanjut Erlis, karena pemilik RM Mangrove tidak kooperatif bahkan plang peringatan dicabut.

Baca Juga: Hari Pers Nasional di Kendari Picu Pertumbuhan Ekonomi di Masa Pandemi

Sehingga Kementerian ATR menindaklanjuti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya kuasa hukum tersangka, Supriadi mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum di negara ini.

Hanya saja dalam menegakkan hukum tata ruang, Dinas PUPR jangan terkesan tebang pilih. Sebab bukan hanya RM Kampung Mangrove yang melanggar tata ruang.

Baca Juga: Kebakaran Kantor Dinsos Kendari Berhasil Dipadamkan

Supriadi  menyebutkan bahwa ada banyak bangunan di Kota Kendari yang melanggar tata ruang.

"Silahkan proses hukum tapi jangan tebang pilih," katanya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali