Pemkab Muna Barat Dorong Masyarakat Bayar Pajak Secara Online

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Selasa, 22 Oktober 2024  /  7:45 pm

Kepala Badan Pendapatan Muna Barat, La Samahu. Foto: Putri Wulandari/Telisik

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Realisasi pembayaran pajak di Kabupaten Muna Barat masih belum mencapai target. Untuk itu, pemerintah kabupaten (pemkab) mendorong seluruh masyarakat agar membayar pajak melalui metode online, termasuk menggunakan QRIS.

Asisten II Pemkab Muna Barat, Nazirun, mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerah. Salah satu pajak daerah yang dimaksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nazirun menjelaskan bahwa target pajak PBB-P2 untuk Kabupaten Muna Barat tahun 2023 adalah sebesar Rp 1,7 miliar, namun realisasi yang tercatat hingga kini mencapai Rp 1.098.830.767, atau sekitar 64,64 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: Tiktokers Hina Islam Lewat Live dan Sebut Allah Rasis

“Jumlah ketetapan pajak PBB-P2 untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.478.145.607 dari total 35.507 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang),” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Untuk tahun 2024, sesuai amanat Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 8, tarif pajak PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen sebagai dasar perhitungan pajak PBB terutang. Target pajak PBB-P2 untuk tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi Rp 7,5 miliar.

Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, menjelaskan bahwa untuk merealisasikan target pajak PBB-P2 tahun 2024, akan diberlakukan tarif pajak 0,5 persen dengan 100 persen nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang.

Hal ini diperkirakan akan mengakibatkan kenaikan signifikan dalam pembayaran pajak PBB-P2 oleh masyarakat.

Baca Juga: Kotamara Baubau akan Ditata dengan Anggaran Rp 1,2 Miliar

“Oleh karena itu, kami berharap dukungan dari seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Muna Barat untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak, khususnya PBB-P2,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Muna Barat, La Samahu, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, realisasi pajak tidak mencapai target karena objek pajak belum sepenuhnya terinput ke dalam sistem.

“Pembayaran pajak masih dianggap dilakukan secara tunai, padahal kami telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS,” jelasnya.

La Samahu mengingatkan bahwa sistem pembayaran ini sudah mulai diterapkan sejak tahun 2023. Ia juga berharap dukungan dari seluruh kepala desa dan lurah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS