Pemkab Muna Minta Izin Mendagri Isi Jabatan Kosong

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 30 April 2021  /  2:18 pm

Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna masih banyak yang kosong. Rata-rata jabatan itu kosong karena pejabatnya pensiun dan meninggal dunia.  

Untuk pejabat eselon II misalnya, ada lima jabatan yang kosong. Adalah Kepala Dinas (kadis) Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan tiga staf ahli.

Kemudian, dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang naik eselon yakni Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Lalu, ada pula pejabat eselon III.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke menerangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan melakukan rapat menentukan ASN yang cocok menempati jabatan-jabatan yang ada sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Baca juga: Batas Sultra-Sulsel di Kolut Dijaga Ketat, Pemudik Nekat Harus Putar Balik

Baca juga: Karyawan PDAM Busel Belum Digaji Selama 13 Bulan

Setelah didapat ASN yang tepat, selanjutnya untuk pelantikan harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

"Kita akan minta izin dulu di Mendagri. Semoga bulan Juni sudah bisa dilakukan pelantikan," kata Sukarman, Jumat (30/4/2021).

Persetujuan Mendagri diperlukan untuk pengisian jabatan dikarenakan Muna baru saja selesai melaksanakan Pilkada. Nah, pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota pada pasal 71 ayat 2 dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Jadi kita bersurat dulu. Setelah ada persetujuan, baru kita lakukan (pelantikan)," terangnya.

Sedangkan untuk rotasi dan mutasi pejabat hingga saat ini belum bisa dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 itu pula, rotasi dan mutasi baru bisa dilaksanakan ketika enam bulan setelah bupati terpilih dilantik. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TOPICS