Pemkot Kendari Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Laporan Keuangan 3 Perumda ke DPRD

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 15 Juni 2026  /  9:29 pm

Pemkot Kendari menyerahkan Raperda APBD 2025 dan laporan keuangan tiga Perumda dalam paripurna DPRD. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (15/6/2026).NRapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, ST, dan dihadiri 24 anggota dewan sehingga dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib.

Turut hadir Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kendari menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Kota Kendari Nomor 900/2674/2026 tertanggal 4 Juni 2026 terkait penyampaian buku Raperda serta Peraturan Wali Kota tentang pertanggungjawaban APBD 2025 dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Pemkot Kendari Tunjuk Plt Lurah Poasia dan Talia Usai Langgar Disiplin, Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami menyampaikan terima kasih kepada saudara Wakil Wali Kota Kendari serta seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan rapat paripurna ini. Semoga seluruh agenda dapat terlaksana dengan baik,” ujar La Ode Muh Inarto dalam keterangannya.

Rapat paripurna DPRD Kendari membahas APBD 2025 dan laporan keuangan BUMD Kota Kendari. Foto: Ist.

 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mewakili Wali Kota Kendari menyampaikan penjelasan sekaligus menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari.

Ia menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebelum disampaikan ke DPRD, laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Hasil audit BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut sekaligus mempertahankan predikat WTP yang telah diraih sebanyak 14 kali berturut-turut.

“Alhamdulillah, sampai saat ini Kota Kendari masih mampu mempertahankan opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut. Bahkan pada tahun 2025 meningkat dari WTP dengan penekanan suatu hal menjadi WTP murni,” ungkap Sudirman.

Pemkot Kendari menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari. Foto: Ist.

 

Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Kendari menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Secara umum, seluruh fraksi menerima Raperda beserta laporan keuangan tiga Perumda, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, termasuk penguatan digitalisasi layanan.

Pemkot Kendari mencatat PAD meningkat dari sekitar Rp343 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp409,6 miliar pada tahun 2025.

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan dan PUPRP Kolaka Timur Diadukan ke Kejati Sulawesi Tenggara

Selain itu, pemerintah juga menegaskan fokus pada peningkatan kualitas belanja daerah berbasis hasil (outcome), khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

Terkait penyelesaian utang kepada pihak ketiga, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah melalui APBD murni maupun perubahan.

Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 dijelaskan sebagian besar berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik serta Dana Insentif Daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD. (D-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS