Pemuda dan Mahasiswa Demo Tolak Larangan Mudik

Al-izar

Reporter

Rabu, 05 Mei 2021  /  9:35 pm

Suasana demo di perempatan pasar baru. Foto: Al-Izar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah diendarkannya surat edaran (SE) larangan mudik antar kabupaten dan kota di Sultra, masyarakat yang terdiri dari Aliansi Rakyat Sultra gelar demonstrasi menolak kebijakan mudik tersebut.

Dari pantauan Telisik.id, demonstrasi diikuti oleh puluhan pemuda dan mahasiswa. Massa melakukan aksi bakar ban di perampatan pasar baru, Kota Kendari.

Masa aksi menuntut kepada pemerintah Sulawesi Tenggara agar mencabut surat keputusan larangan mudik yang bakal mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sartito, Ketua Pemuda Lira mengatakan, pihaknya menolak keras terkait SE yang di keluarkan oleh gubernur terkait larangan mudik antar kabupaten.

"Tuntutan aksi kami ini menolak keras SK yang telah dikeluarkan oleh gubernur atas larangan mudik antar kabupaten, yang kami tidak permasalahkan itu antar provinsi," katanya.

Dia juga menegaskan, seharusnya pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan surat keputusan terkait larangan mudik.

"Seharusnya pemerintah lebih bijak tidak menambah embel-embel lagi, kenapa waktu pilkada tidak dibuat aturan seperti itu. Apa bedanya saat Pilkada yang membuat kerumunan sangat besar dengan sholat Id. Dan perlu dipahami bahwa ini adalah hari kemenangan umat Islam," tegasnya.

Ia juga menambahkan, Direktur jendral lalu lintas Polda Sultra telah menjelaskan bahwa tidak ada larangan mudik antar kabupaten, akan tetapi SE yang dikeluarkan oleh gubernur itu melarang keras mudik antar kabupaten.

Baca Juga: Tempat Wisata di Mubar Bakal Ditutup Sementara

"Direktur jendral lalu lintas Polda Sultra sudah menjelaskan secara tegas bahwa tidak ada larangan mudik antar kabupaten, tetapi kemudian gubernur mengeluarkan surat itu," jelasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Sultra telah mengeluarkan aura edaran nomor 443.1/1898 tentang pengunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar kabupaten kota dalam provinsi Sultra dengan transportasi selama masa hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Point dalam SE tersebut dituliskan pada periode peniadaan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021 perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan, yakni:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

2. Bekerja/perjalanan dinas

3. Kunjungan keluarga sakit

4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga

6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian di Kolaka Utara Raup Untung Rp 5 Juta Per Hari

Dalam hal kepentingan pemudik tertentu lainnya wajib memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM (surat izin keluar/masuk) yang dilengkapi dengan tandatangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat.

Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat agar penetapan protokol kesehatan berjalan efektif. (B)

Reporter: Al-izar

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS