Pemutihan, Samsat Muna Diserbu Wajib Pajak

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 29 November 2021  /  10:54 am

Proses pendaftaran berkas kendaraan di Samsat Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra tidak disia-siakan para wajib pajak.  

Sejak dimulai Senin (29/11/2021), wajib pajak mula 'menyerbu kantor Samsat. Mereka datang dengan membawa kelengkapan administrasi yang menjadi syarat.  

Kepala UPTB Samsat Muna, Syukur Alwan mengaku, sejak pagi hari wajib pajak sudah membludak yang membuat bagian registrasi berkas kawalahan. Pihaknya pun tetap memberlakukan protokol COVID-19.

"Wajib pajak sangat antusias. Sejak pagi, kantor sudah full," kata Syukur.

Dalam melayani wajib pajak, sehari pihaknya membatasi pengumpulan berkas hingga pukul 14.00 Wita. Namun, untuk proses pendaftaran tetap berjalan hingga pukul 16.00 Wita.

Baca Juga: Begini Cara Putihkan Pajak yang Kabupatennya Tak Punya Kantor Samsat

"Kita tetap antisipasi. Bila hingga sore masih ramai, pelayanan tetap kita lakukan," sebutnya.

Pemutihan pajak sesuai Keputusan Gubernur Sultra nomor 614 tahun 2021 sejak tanggal 29 November hingga 31 Desember. Wajib pajak harus menyiapkan persyaratan berupa foto copy indentitas wajib pajak (KTP), STNK asli, laporan kehilangan dari polisi bila STNK hilang dan BPKB asli atau foto copy.

Alur pengurusan diawali dengan pengambilan berkas di bagian arsip, pendaftaran, penetapan pajak dari Bapenda dan langsung ke kasir Bank Sultra.

"Untuk yang tunggakan pajaknya lima tahun, harus membawa kendaraannya untuk dilakukan cek fisik," sebutnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, La Ode Zalimin, salah seorang wajib pajak, mengaku sudah berada di kantor Samsat sejak pukul 07.00 Wita. Ia datang untuk memperpanjang pajak kendaraanya yang telah menunggak selama dua tahun.

"Pelayananya cukup memuaskan," kata Zalimin.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap Gubernur Sultra, Ali Mazi yang telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan. Katanya, program tersebut sangat membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Programnya sangat meringankan beban kami selaku wajib pajak," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali