Pendataan Tenaga Honorer di Kolaka Utara Bukan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK
Reporter Kolaka Utara
Jumat, 26 Agustus 2022 / 7:46 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pendataan Tenaga Honorer atau tenaga Non-ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara bukan untuk syarat pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan itu, disampaikan Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, saat ditemui di DPRD setempat, Jumat (26/8/2022).
"Tenaga Honorer yang saat ini kami data bukan untuk diangkat jadi CPNS, ASN atau PPPK tetapi hanya sebatas pendataan untuk mengetahui jumlah tenaga Non-ASN di Kolaka Utara," terangnya.
Kata dia, pihaknya belum mengetahui secara pasti tujuan utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) di instansi pemerintah daerah.
"Jadi hanya kebijakan untuk pendataan saja, tujuannya untuk apa itu yang belum kami tahu," tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Warga di Manggarai, NTT Terdata Belum Memiliki e-KTP
Untuk itu, Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kolaka Utara ini menyampaikan, agar masyarakat atau tenaga honorer mencari informasi yang kredibel sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan.
"Saya berharap melalui media ini kami menginformasikan agar jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi ini untuk mengambil keuntungan," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, menghimbau tenaga honorer yang sementara mengurus atau ikut pendataan agar berkordinasi kepada pihak yang berkompeten, misalnya BKPSDM.
"Saat ini banyak sekali informasi yang berkembang. Katanya pendataan itu untuk pengangkatan tenaga P3K, ada juga yang mengatakan untuk pengangkatan tenaga K2," jelasnya.
Baca Juga: Polda Jawa Timur Gagalkan Perdagangan Satwa Dilingdungi
Sehingga untuk membuktikan informasi tersebut, kata dia, pihaknya mengundang BKPSDM untuk mencari tahu kebenaran informasi yang menyebar di tengah masyarakat saat ini.
"Tadi Sekertaris BKPSDM sudah menjelaskan kalau informasi itu tidak benar dan pendataan yang dilakukan berdasarkan surat Kemenpan-RB, Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 pertanggal, 22 Juli 2022 hanya sebatas pendataan untuk mengetahui jumlah tenaga Non-ASN di Kolaka Utara," tukasnya.
Ketua DPC PDIP Kolaka Utara ini juga, berharap dengan adanya informasi dari BKPSDM dapat meluruskan informasi-informasi menyesatkan yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan. (B)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Kardin