Penertiban Kawasan RTH di Kendari Tabrak Aturan

Erni Yanti

Reporter

Kamis, 31 Agustus 2023  /  2:20 pm

Pembangunan ruang terbuka hijau di Jl. Z.A Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan publik, pasca Pemkot Kendari melakukan penyegelan sejumlah kios

KENDARI, TELISIK.ID - Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Jl. Z.A Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan publik, pasca Pemkot Kendari melakukan penyegelan sejumlah kios di kawasa RTH pada Jumat (11/8/2023).

Pasalnya, masyarakat pemilik kios memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN. Masyarakat menolak tindakan pemerintah yang dianggap menabrak aturan.

Penolakan itu diungkapkan juga saat penyegelan dilakukan secara tidak merata dan ada pengecualian antara bangunan permanen dan kios milik para pedagang.

Hal ini kembali dipertegas dalam pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bersama pemerintah daerah.

Mantan Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara, Natsir Andi Baso yang juga tokoh masyarakat mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam penetapan aturan, tanpa pengecualian.

Baca Juga: Pemilik Lapak di RTH Jalan Tapak Kuda Kendari Dapat SP2

Pemerintah harus bersikap adil. Penyegelan tanah masyarakat yang bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bangunan permanen di kawasan RTH, harusnya juga ditertibkan secara merata.

"Yang namanya RTH jika ada kesepakatan seperti itu semua harus taat. Misalnya di kawasan mangrove Teluk Kendari, kenapa ditertibkan juga, padahal bersertifikat dari BPN Kota Kendari," bebernya, Rabu (30/8/2023).

Dia mengatakan, dalam penegakan aturan, kadang-kadang ada dua wajah yang muncul yaitu wajah wise (bijak) dan bengis (keras tanpa belas kasih).

Sementara anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak mengatakan, saat ini sedang dilakukan penataan pola tata ruang untuk rencana penentuan zonasi.

Terkait keluhan masyarakat atas ketidakadilan penempatan bangunan, kata Fajar Ishak, akan diproses melalui regulasi dan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Kisruh Warga dan Pemkot Kendari Soal RTH di Jalan ZA Sugianto

Pertanyaan dari masyarakat bahwa ada ketidakadilan dalam penetapan kawasan RTH, dimana di wilayah yang sama ada pengecualian terhadap bangunan SPBU, sementara masyarakat tidak dibolehkan pada titik itu. Fajar Ishak berjanji akan mengkonsultasikan masalah itu kepada pemerintah pusat.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira mengungkapkan bahwa semua yang menempati kawasan RTH akan diberikan sanksi administratif berupa teguran dan pembongkaran, tidak ada pengecualian namun terdapat aturan berbeda.

Hal ini menjadi perdebatan para pemangku kebijakan Kota Kendari dan Provinsi Sulawesi Tenggara atas penetapan aturan berbeda dalam suatu wilayah yang sama. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS