Pemilik Lapak di RTH Jalan Tapak Kuda Kendari Dapat SP2

Nur Meli, telisik indonesia
Kamis, 24 Agustus 2023
0 dilihat
Pemilik Lapak di RTH Jalan Tapak Kuda Kendari Dapat SP2
Kawasan RTH yang berlokasi di Jalan Tapak Kuda Kendari mendapatkan surat peringatan kedua dari Pemkot. Foto: Nur Meli/Telisik

" Saat ini pemilik lapak di kawasan RTH yang berlokasi di Jalan Tapak Kuda telah mendapatkan surat peringatan kedua dari Pemerintah Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di sekitar SPBU Tapak Kuda, Kota Kendari, menjadi sorotan setelah adanya penyegelan dan pembersihan kawasan RTH depan RSUD Kota Kendari.

Pasalnya, kawasan di Jalan Tapak Kuda sama dengan kawasan di Jalan ZA. Sugianto yang merupakan jalur terbuka hijau sesuai Perda Tata Ruang Kota yang tidak dapat dilakukan pembangunan untuk aktivitas perumahan dan permukiman, termasuk perdagangan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Aswana Tosepu mengatakan, saat ini pemilik lapak di kawasan RTH yang berlokasi di Jalan Tapak Kuda telah mendapatkan surat peringatan kedua dari Pemerintah Kota Kendari. Surat peringatan tersebut merupakan surat teguran kepada warga yang mendiami kawasan itu agar segera meninggalkan kawasan itu dengan suka rela.

"Harapannya warga/masyarakat Kota Kendari yang merasa menempati kawasan RTH yang tidak dibolehkan, yang dilarang untuk ditempati, maka dengan sendirinya dan secara sukarela berpindah dan mencari tempat yang sesuai dengan peruntukan ruang," ujarnya.

Ia menuturkan, pembersihan kawasan RTH itu dilakukan secara bertahap dan akan diberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pemberitahuan, teguran peringatan hingga penyegelan.

Baca Juga: Pedagang Mulai Bongkar Lapak Usai Penyegelan di RTH Depan RSUD Kota Kendari

Yulianti salah satu pedagang yang berada di Jalan Tapak Kuda membenarkan adanya surat peringatan tersebut. Namun ia masih enggan untuk meninggalkan kawasan itu. Dia mengaku masih menunggu hasil aksi demo bersama para pedagang lain beberapa hari yang lalu di kantor DPRD.

"Iya, saya dengar sudah ada yang demo kemarin, tapi hari Jumat katanya baru ada keputusannya," ungkapnya, Kamis (24/8/2023).

Dia juga menuturkan, proses pembersihan di kawasan tersebut agak lambat, berbeda dengan di kawasan depan RSUD Kota Kendari karena kawasan tersebut merupakan kawasan tanah bersertifikat milik pemilik tanah.

Baca Juga: DPRD Sorot Pemkot Terkait Aturan RTH di Kota Kendari, Imbas Relokasi Pedagang Kali Kadia

"Agak cepat memang di sana, beda dengan di sini karena di sini banyak yang bersertifikat, namun yang punya tanah tau tidak boleh ada bangunan permanen," kata dia.

Yulianti menuturkan, jika ada penyegelan dan harus disuruh pindah, mau tidak mau dia akan pindah dan mencari tempat lain untuk berdagang, walau terbilang susah menemukan lokasi baru.

Hingga berita ini diterbitkan, dari pantauan Telisk.id, suasana kawasan RTH di Jalan Tapak Kuda masih penuh dengan aktivitas warga maupun kegiatan berdagang dan belum terdapat tanda-tanda adanya pembongkaran lapak oleh warga. (B)

Penulis: Nur Meli

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga