Pengadaan Alat PCR Penunjukan Langsung Dinkes, Tanpa PPN
Reporter Muna
Senin, 06 September 2021 / 2:11 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pengadaan alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 senilai Rp 2 miliar prosesnya tanpa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda).
Muhamad Sahrun, Kabag ULP Setda Muna mengaku tidak tahu menahu soal pengadaan alat PCR itu. Pasalnya, Dinkes tidak pernah berkoordinasi dengan ULP.
"Pengadaan alat PCR itu tidak dilelang. Kalau tidak salah, penunjukan langsung oleh Dinkes," kata Sahrun, Senin (6/9/2021).
Sahrun menerangkan, sesuai peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), penunjukan langsung dibolehkan. Apalagi, alat tersebut untuk penanganan COVID-19.
"Secara teknis, Dinkes yang tahu mekanisme pengadaannya," timpalnya.
Dalam pengadaan langsung, juga tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut diatur dalam surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-48 PK. 2020.
"Tidak dikenakan pajak," sebutnya.
Baca Juga: Aborsi di Hotel, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Baca Juga: Diduga Mark Up, Polisi Lidik Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna
Pembelian alat PCR yang belum difungsikan itu diadakan oleh penyedia (kontraktor) PT RH Jaya Farma. Bila dalam pengadaanya terindikasi terjadi mark up, maka akan menjadi tanggung jawab pihak penyedia.
"Sistem pengadaanya, barang diadakan dulu, setelah itu baru dikontrakkan," ungkapnya.
Namun sampai saat ini, Sahrun mengaku tidak tahu menahu alat apa saja yang diadakan pihak penyedia.
"Kalau soal barang yang diadakan, nanti kroscek di Dinkes," tukasnya.
Pengadaan alat PCR itu saat ini dalam proses penyelidikan (lidik) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna yang mendapat aduan adanya dugaan mark up harga. Penyidik pun telah mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait pada Rabu (8/9/2021). (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali