Pengasuh Pondok Pesantren di Kendari Aniaya Santri
Reporter
Kamis, 28 Januari 2021 / 11:31 am
KENDARI, TELISIK.ID - NQ seorang pengasuh di salah satu Pondok Pesantren Kota Kendari harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, NQ ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya santri yang berinisial MQK pada 23 Januari 2021.
Penganiayaan bermula saat MQK sedang mengikuti proses belajar mengajar dan tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh NQ.
NQ yang bermaksud memberikan pembinaan pada muridnya itu justru melakukannya di luar batas.
"Mengakibatkan kepala korban cedera. Korban dipukul dengan benda tumpul," ungkap, Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Merasa Ditipu, Dua Pemohon SIM Laporkan Oknum Polisi di Propam
Gusti menambahkan, dari pengakuan tersangka, setiap santri yang melakukan kesalahan akan diberikan pembinaan.
Namun, kata Gusti, proses pembinaan yang dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
"Karena korban sampai mengalami cedera. Polisi juga telah mengantongi hasil visum," tambahnya.
Gusti juga mengungkapkan, telah memediasi orang tua dan pelaku.
"Sudah dimediasi namun orang tua korban ngotot memasukkan laporan," katanya
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Baruga dan dikenakan pasal 315 tentang penganiayaan. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali