Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari Kembali Dibekuk Polisi

Muhammad Israjab

Reporter

Rabu, 18 Desember 2019  /  1:39 pm

Pengedar narkoba jaringan Lapas Kendari berhasil ditangkap. Foto : Muhammad Israjab/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pengedar narkoba jenis sabu yang peredarannya dikendalikan dari balik jeruji besi kembali tertangkap. Tersangka inisial D (34), yang sebelumnya berada di Lapas Kelas IIA Kendari, untuk ketiga kalinya akan kembali masuk penjara.

Baca Juga: 1.022 Pelamar CASN Busel Lolos Verifikasi Berkas

Tersangka D ditangkap Tim Reskrim Narkoba Polres Kendari atas pengembangan kasus sebelumnya yaitu tersangka yang ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari, Rabu (11/12/2019).

Kepala Satuan Resor Narkoba AKP Gusti K. Sulastra, mengatakan, tertangkapnya pelaku yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara, merupakan hasil pengembangan kasus yakni tertangkapnya kurir di bandara.

"Kami menetapkan satu tersangka dari hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya. Inisial D merupakan napi Lapas Kelas II A Kendari, dia juga residivis kasus narkoba, pernah dipenjara selama 10 tahun dan kali keduanya 4 tahun 3 bulan," ucapnya, Rabu (18/12/2019).

Lanjutnya, yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan ayat 132 ayat 2 yang merupakan pemufakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan minimal hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Pemkab Wakatobi Gencar Bangun Perpustakaan Desa

"Tersangka yang mengarahkan kurir di bandara kemarin yang kami tangkap. Dia menggunakan telepon genggam dari dalam lapas untuk berkomunikasi mengendalikan," bebernya.

Tersangka mengendalikan barang haram tersebut dari dalam lapas dengan menggunakan handphone yang menjadi barang bukti, juga satu paket sabu 212 gram.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani