Penyelundupan Sabu dari Laos Gagal Masuk di Jawa Timur
Reporter Surabaya
Rabu, 23 November 2022 / 5:53 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Penyelundupan sabu seberat 10 Kg digagalkan Polda Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka di tempat yang berbeda.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi akan ada pengiriman sabu ke Jawa Timur melalui jalur udara dari Laos ke Indonesia.
"Atas informasi tersebut kami ingin mencegahnya agar tidak masuk ke Jawa Timur. Langsung dilakukan lidik, akhirnya mendapatkan tersangka inisial HK dan MR di pintu masuk Lippo Mall di Kemang Jakarta Selatan," jelas Toni Harmanto di Mapolda Jawa Timur, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Polisi Diduga Lepas Pelaku Penipuan Proyek Fiktif
Ia mengatakan, dari kedua tersangka tersebut, akhirnya didapati beberapa tersangka lainnya antara lain berinisial A alias Idung, S alias OGI, MRI alias MAT yang kesemuanya adalah kurir sabu.
"Mereka semua didapat anggota dalam penangkapan di wilayah Mayjen Sungkono Surabaya. Kini kami sedang melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu tersebut," jelasnya.
Modus para pelaku, sambung Toni Harmanto, pelaku melakukan pengiriman sabu lewat udara melalui paket EMS dari Laos tujuan Indonesia dengan alamat di Jakarta dan Surabaya.
Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan sabu ke dalam kaleng berwarna kuning tujuan Jakarta dengan berat sabu 5 Kg dengan jumlah 16 kaleng.
"Untuk tujuan Surabaya, ada 12 kaleng dengan berat keseluruhan ada 5 Kg sabu," jelasnya.
Baca Juga: Oknum Dokter dan Manajemen Rumah Sakit Murni Teguh Medan Diduga Tipu Pasien
Senada, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam penangkapan para tersangka, diamankan banyak barang bukti antara lain 16 kantong plastik sabu dengan berat keseluruhan 5120 gram, di mana barang bukti sabu tersebut didapati saat melakukan penangkapan di wilayah Jakarta Selatan.
"Sedangkan saat melakukan penangkapn tersangka lainnya diamankan 12 kaleng kemasan polyester putty, di dalamnya terdapat sabu dengan berat keseluruhan 5175 gram beserta bungkus plastik," jelas Dirmanto.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS