Polisi Diduga Lepas Pelaku Penipuan Proyek Fiktif

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 22 November 2022
0 dilihat
Polisi Diduga Lepas Pelaku Penipuan Proyek Fiktif
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara tempat pelapor Sofyan Nasution berperkara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Sofyan Nasution, korban dugaan penipuan dan penggelapan mengaku kecewa dengan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, khususnya unit IV Subdit III Umum (kejahatan dan kekerasan/jahtanras) "

MEDAN, TELISIK.ID - Sofyan Nasution, korban dugaan penipuan dan penggelapan mengaku kecewa dengan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, khususnya unit IV Subdit III Umum (kejahatan dan kekerasan/jahtanras).

Pasalnya, terlapor berinisial SA diduga dilepaskan kembali oleh pihak kepolisian. Padahal, terlapor yang informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan di daerah Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.

"Iya, SA sudah diamankan. Tapi saat ini sudah dilepaskan kembali," kata Sofyan yang warga Kota Medan ini, Selasa (22/11/2022), malam.

Diceritakannya, SA diamankan Jumat 18 November 2022 lalu. Dia menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek fiktif sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Oknum Dokter dan Manajemen Rumah Sakit Murni Teguh Medan Diduga Tipu Pasien

"Sebenarnya kasus ini sudah lama, dilaporkan pada Februari 2022 lalu, baru satu tersangka yang berhasil dijemput. Tapi mengapa saat ini yang bersangkutan sudah tidak ditahan," herannya.

Menurut Sofyan, kasus dugaan penipuan itu bermula sejak 2021 lalu. Saat itu Sofyan diperkenalkan oleh temannya, seorang anggota Brimob Polda Sumatera Utara berinisial ES kepada SA.

Kemudian SA memperkenalkan Sofyan ke ZU, yang diduga selaku manager operasional di PT TSG Utama Indonesia.

"Saya ditawarkan kerjasama sebuah proyek tanah timbun, pembangunan pagar beton dan pemasangan tanggul laut di Pangkalan Susu, Langkat dengan nilai proyek Rp 28,1 miliar," tuturnya.

Namun sebelum pekerjaan dimulai, Sofyan harus memberikan fee sebesar 3 persen sebagai tanda kesertaannya di proyek tersebut. Selanjutnya, uang fee Rp 1 miliar dikirim ke rekening ZU.

Uang sudah disetorkan ke rekening pribadi ZU selaku manager operasional PT TSG Utama Indonesia sebanyak dua kali kirim. Akan tetapi, ketika dipertanyakan mengenai proyek itu, sampai saat ini belum juga ada.

"Sehingga saya laporkan mereka ke Polda Sumatera Utara, 13 Februari 2022," ucapnya.

Selain itu, Sofyan mengaku sudah melaporkan lima orang, yakni Aiptu ES Suhartono, anggota oknum Brimob Polda Sumatera Utara, AW, SA, ZU dan SYI.

Baca Juga: Pria Ini Ditebas Parang Hingga Cacat Permanen

Mereka diduga sengaja menjanjikan proyek fiktif. Sofyan juga mendesak agar seluruh terlapor dugaan penipuan lainnya segera ditangkap dan segera diadili.

"Dikhawatirkan banyak korban lain yang tertipu dengan modus proyek fiktif yang mereka lakukan. Sehingga, mereka harus diamankan," ungkapnya.

Terpisah, Kanit IV, Subdit III Jahtanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kompol Heri Sofyan mengatakan, laporan korban sudah ditindaklanjuti.

"SA belum ditetapkan sebagai tersangka dan baru sebagai saksi," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: KardinĀ 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga