Pj Bupati Muna Barat Lapor Harta Kekayaaan Sebagai Direktur Perencanaan Keuda Kemendagri
Reporter Muna
Minggu, 30 April 2023 / 8:40 pm
MUBAR, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri menegaskan telah melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 15 Maret 2023 lalu.
LHKPN dilaporkan bukan kapasitas sebagai Pj bupati, namun sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Daerah (Keuda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jabatan Pj itu hanya tugas tambahan, LHKPN yang saya laporkan sebagai pejabat eselon II di Kemendagri dan telah diterima oleh KPK," kata Bahri, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga: Perkantoran di Muna Barat Mulai Dijaga
Jebolan STPDN 07 itu menerangkan, pengangkatan Pj bupati sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 ditunjuk dari Jabatan Pimpinam Tinggi Pratama (JPTP).
Nah, sebagai pejabat eselon II di Kemendagri, ia tak mendapatkan tunjangan dan gaji sebagai Pj bupati.
"Gaji dan tunjangan saya tetap di Kemendagri. Sebagai Pj bupati, saya hanya menerima hak sebagai protokoler dan biaya operasional," ungkapnya.
Sebagai pejabat di Kemendagri, mereka diikat dengan aturan yang sangat ketat. Jangankan LHKPN, mereka juga berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT).
Baca Juga: Kantor PUPR Terbakar, Pj Bupati Muna Barat Imbau Jangan Perspekulasi
"Aturan dari Kemendagri itu ketat, bila tidak melaporkan LHKPN dan SPPT, kita dikenakan sanksi berupa tidak ada kenaikan gaji dan promosi jabatan," ungkapnya.
Begitu pula dengan Pj Bupati Buton Tengah, Muhamad Yusup telah melaporkan LHKPN sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara.
"Bila dicari sebagai Pj bupati, pasti tidak akan kelihatan, karena yang kami laporkan, posisi jabatan kita di struktur pemerintahan," terangnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS