Pj Bupati Muna Barat Minta Kebijakannya di Back Up Kejari Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 25 Oktober 2022  /  6:42 pm

Pj Bupati Muna Barat, Bahri bersama Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing meneken MoU bidang perdata dan tata usaha negara. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri tak mau kebijakannya dan program-program pembangunannya bersentuhan dengan hukum.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu lantas meminta di back up oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Hal tersebut ditandai dengan penandatangan Momerandum of Understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara antara Pj Bupati, Bahri dan Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Selasa (25/10/2022).

Bahri bilang, tahun 2023, banyak program strategis yang akan dilakukan yakni, pembangunan kantor bupati, kantor DPRD, rumah jabatan (Rujab) bupati, pimpinan DPRD dan mal pelayanan publik yang membutuhkan pendampingan hukum.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Sidak Apotek dan Toko Obat, Pastikan Tak Jual Obat Sirup

"Kita harapkan dalam proses pembangunannya ke depan, bisa terus didampingi, sehingga tidak ada masalah," pinta Bahri.

Bukan saja itu, seluruh program Pemkab juga membutuhkan pendampingan, sehingga bila terjadi konflik hukum, Kejari dapat membantu menyelesaikan baik melalui litigasi maupun non litigasi (dalam dan luar pengadilan).

"Kerja sama dengan Kejari ini untuk saling menguatkan dalam mendorong tegaknya supremasi hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum," terangnya.

Baca Juga: KPK "Obok-Obok" Kantor Bupati Bangkalan, AMI: Jual Beli Jabatan Sudah Menggurita

Sementara itu, Kajari Muna, Agustinua Baka Tangdililing menyambut positif kerjasama yang diajukan Pemkab Muna Barat. Ia menjelaskan, tugas jaksa bukan saja melakukan penuntutan terhadap tindak pidana. Namun, juga bisa bertindak sebagai pengacara negara, sehingga bila ada gugatan dari luar, bagian hukum Pemkab bersama jaksa dapat mewakili di persidangan.

"Kami akan terus hadir memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi," tegasnya.

Dalam MoU bidang perdata dan tata usaha negara itu, memuat banyak klausul yang akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS). Diantaranya, Kejari dapat melakukan pengamanan terhadap aset daerah. Artinya, bila masih banyak aset bergerak dikuasai mantan pejabat, Kejari dapat melakukan penertiban dan penarikan.

"Datanya tinggal setor, kami akan bertindak," tegasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin