Pemkab Kolaka Utara Sidak Apotek dan Toko Obat, Pastikan Tak Jual Obat Sirup
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 25 Oktober 2022
0 dilihat
Sidak yang dilakukan Dinas Kesehatan Kolaka Utara di salah satu apotek di Kota Lasusua. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan sidak ke apotek dan toko obat yang tersebar di dalam Kota Lasusua "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan sidak ke apotek dan toko obat yang tersebar di dalam Kota Lasusua.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya peredaran obat sirup untuk sementara waktu.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Kolaka Utara, APT Indah Mutia S.Farm., M.Kes menuturkan, sidak yang dilakukan masih dalam Kota Lasusua dengan menyasar apotek dan toko obat.
"Kalau dalam Kota Lasusua kurang lebih 12 sasaran," terangnya, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Pemkab Konawe Terima Penghargaan WTP ke-7
Ia menyampaikan, sidak yang dilakukan hanya sebatas pengawasan sebagai tindak lanjut Surat Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait obat sediaan sirup yang dinyatakan boleh beredar dan aman, serta obat yang masih dalam tahap pemeriksaan BPOM.
"Dari beberapa apotek yang kami datangi, masih ada yang kami temukan menyimpan, tapi tidak memajang lagi karena pabrikan masih menerima untuk dikembalikan," jelasnya.
Setelah Kota Lasusua, lanjutnya, sidak akan dilakukan di beberapa kecamatan lainnya. Hal itu, dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bentuk pengawasan.
"Untuk kecamatan lain akan kami jadwal ulang. Selanjutnya, obat-obatan jenis sirup yang telah diumumkan penggunaannya tidak aman, penjualannya dipending dulu untuk sementara waktu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kolaka Utara, Irham, S.Km., M.Kes menyatakan, usai menerima surat himbauan dari Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara terkait beberapa jenis obat sirup yang tidak boleh diedarkan untuk sementara waktu.
Pihaknya, langsung menindak lanjuti dengan membuat surat edaran ditujukan kepada para Kepala Puskesmas, Direktur RSUD, apotek, tokoh obat dan sarana kesehatan lainnya.
Baca Juga: RSUD Kota Baubau Tangani 2 Pasien Anak Gagal Ginjal Akut
"Isi himbauannya kami sampaikan kepada sarana pelayanan kesehatan agar beberapa obat yang tidak boleh diedarkan untuk sementara," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga sudah minta informasi stok obat tersebut yang masih tersedia di sarana pelayanan kesehatan untuk memastikan.
"Prinsipnya, himbauan ini harus betul-betul dipatuhi dan laksanakan, tidak mungkin para petinggi mengeluarkan suarat himbauan jik tidak ada refrensi mendasar," tegasnya.
Diketahui, hingga saat ini di Kabupaten Kolaka Utara belum ada informasi atau laporan yang masuk ke Dinkes terkait kasus gagal ginjal misterius yang menimpah anak-anak di beberapa daerah di wilayah Indonesia. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin