Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Empat Pengedar Sabu Ditangkap
Reporter
Selasa, 05 November 2024 / 1:16 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu, mengungkap jaringan distribusi antarprovinsi yang melibatkan Kota Kendari dan Tanjung Pinang.
Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti seberat 366,44 gram sabu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 439.728.000,00. Penangkapan ini diperkirakan menyelamatkan hingga 3.664 orang dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, dalam konferensi pers pada Selasa (5/11/2024) pagi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kendari.
Kasus ini mencatat tiga laporan polisi dengan nomor LP/A/69/IX/2024, LP/A/87/X/2024, dan LP/A/88/X/2024 yang dilaporkan sejak September hingga Oktober 2024.
Tersangka pertama, WW (31) dan IY (50), ditangkap di wilayah Sanua, Kendari Barat. Berdasarkan keterangan Dirnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, sabu yang disimpan di rumah mereka ditemukan dalam kaleng rokok dan makanan, dengan total berat 309,7 gram yang terbagi dalam 15 sachet.
Baca Juga: Kabid Propam Polda Sultra Kunjungan Mendadak ke Tiga Matra TNI
AKBP Ardiyanto menjelaskan bahwa WW berperan sebagai kurir, sementara IY bertindak sebagai penyimpan. Keduanya mendapat suplai sabu dari pemasok berinisial RS, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WW diarahkan oleh RS untuk mengambil narkoba di depan Bank Mega di Jalan A. Yani, Kendari.
Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial RH (38) ditangkap di kediamannya di Kendari Caddi. Petugas menemukan 41 sachet sabu seberat 11,97 gram yang diduga akan dijual secara lokal. RH menerima arahan distribusi melalui WhatsApp menggunakan metode "sistem tempel."
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap IA (24) di kontrakan kawasan Puwatu. Polisi menemukan 86 sachet sabu dengan total berat 44,77 gram yang disembunyikan di beberapa tempat, termasuk di bawah meja ruang tamu, jok motor, dan saku jaket. IA menerima perintah dari "bos besar" berinisial TM untuk mendistribusikan sabu tersebut.
Menurut Dirnarkoba, jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kendari, tetapi juga terhubung dengan pengedar di Tanjung Pinang, menunjukkan pola peredaran antarprovinsi yang lebih luas.
Dari operasi ini, sabu seberat 366,44 gram diamankan. Dengan asumsi harga satu gram sebesar Rp 1.200.000,00, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 439.728.000,00.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sultra Gerebek Aktivitas Pembalakan Liar di Kawasan HPT
Ditresnarkoba Polda Sultra memperkirakan penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 3.664 orang dari bahaya narkoba, berdasarkan perkiraan bahwa satu gram sabu dapat memengaruhi sepuluh orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai pidana penjara 20 tahun, denda minimal Rp 800.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00, atau pidana mati dan seumur hidup.
Polda Sulawesi Tenggara menyatakan komitmennya untuk terus menindak peredaran narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Kendari. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS