Ditreskrimsus Polda Sultra Gerebek Aktivitas Pembalakan Liar di Kawasan HPT

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 04 September 2024
0 dilihat
Ditreskrimsus Polda Sultra Gerebek Aktivitas Pembalakan Liar di Kawasan HPT
Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggerebek aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan HPT. Foto: Ist.

" Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggerebek aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) "

KENDARI, TELISIK.ID - Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggerebek aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT), pada Selasa (3/9/2024) siang.

Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) itu terletak di di Desa Wawoheo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dirkrimsus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, penindakan kasus illegal logging itu berhasil diungkap setelah mendapat laporan masyarakat.

"Tim berhasil mengamankan 7 orang saksi, 1 mobil diesel pengangkut kayu, 1 mesin chainsaw dan ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi," ujarnya.

Ronald mengungkapkan, dari hasil interogasi para terduga pelaku aktivitas illegal logging itu dilakukan sudah berlangsung selama lima bulan.

Baca Juga: Aktivitas Jalan Hauling Perusahaan Tambang di Bombana Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung

"Awalnya informasi dari masyarakat, untuk itu kita tindak lanjuti, ternyata setelah diinterogasi terungkap mereka sudah melakukan aksinya sejak 5 (lima) bulan lalu," ungkapnya.

Lebih lanjut Ronald menambahkan, para terduga pelaku illegal logging itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara, untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Hari Internasional untuk Konservasi Ekosistem Mangrove Diperingati Setiap 26 Juni, Segini Luas Hutan Mangrove di Tanah Air

"Mereka (terduga pelaku.red), masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih proses pemeriksaan," ucapnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini seperti siapa yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar.

Dalam kasus ini, terduga pelaku melanggar pasal 78 UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga