Rumah Kost di Bombana Jadi Tempat Nyabu, Enam Penghuni Ditangkap

Titin Irawati, telisik indonesia
Selasa, 06 Mei 2025
0 dilihat
Rumah Kost di Bombana Jadi Tempat Nyabu, Enam Penghuni Ditangkap
Para tersangka dan beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Bombana. Foto: Ist

" Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena Timur, Polres Bombana, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara "

BOMBANA, TELISIK.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena Timur, Polres Bombana, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Sebanyak enam tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, beserta sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kost milik Sabaruddin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 11.40 Wita, aparat Polsek Kabaena Timur mendatangi lokasi dan mendapati enam orang pria berada di dalam rumah kost. Empat di antaranya yakni Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas terlihat baru saja menggunakan sabu.

Baca Juga: Siasat Licik Tiga Pria di Kendari Kelabui Korban dengan MiChat, Ajak ke Hotel Diperas dan Diancam Badik

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu batang pireks kaca berisi kristal diduga sabu serta satu buah sumbu korek api gas di atas lemari es.

Keempat pria tersebut mengaku bahwa sabu mereka dapat dari Fadlin, yang juga berada di lokasi.

Dari hasil interogasi, Fadlin mengaku menjual sabu seharga Rp 300.000 kepada Sabaruddin dan rekan-rekannya.

Polisi kemudian menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu di dalam dompet milik Fadlin. Ia mengaku memperoleh sabu dari M. Arfal, tersangka lain yang juga berada di rumah kost.

Penggeledahan terhadap M. Arfal mengungkap satu bungkus sabu lainnya di lemari kamarnya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah, dan berencana mengedarkannya di Kabaena Timur.

Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas bersama M. Arfal menggeledah rumahnya di Desa Balo dan menemukan tambahan satu bungkus sabu.

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Berikut identitas para tersangka:

1. Tersangka LP 11 (Pengedar)

Nama: M. Arfal Zafrullah bin Arsyad

TTL: Balo, 29 Maret 2003

Pekerjaan: Mahasiswa

Alamat: Desa Balo, Kec. Kabaena Timur

Barang Bukti:

- Sabu seberat total 10,92 gram (sachet kecil dan besar)

- 5 lembar dan 5 pack plastik klip

- 1 pembungkus rokok Gudang Garam

- 1 timbangan digital

- 2 sendok sabu dari pipet

- 12 potong pipet

- Uang tunai Rp870.000

- 1 dompet hitam, 1 gunting pink

- 2 unit HP (Infinix & Vivo)

2. Tersangka LP 12 (Pengguna dan Penjual)

Nama: Fadlin bin Janeslul (Alm)

TTL: Balo, 21 Mei 2004

Pekerjaan: Belum Bekerja

Baca Juga: Pelaku Pencurian Obat Bius Fentanyl di Dua Rumah Sakit Kendari Teridentifikasi

Alamat: Desa Balo, Kec. Kabaena Timur

Barang Bukti:

- 1 batang pireks kaca berisi sabu (1,80 gram)

- 1 sumbu korek api gas

- 1 pembungkus rokok merek Scorpion

Tersangka Lain (Pengguna):

3. Sabaruddin (Wiraswasta), Desa Lengora

4. Muhlis (Wiraswasta), Desa Dongkala

5. Herianto (Petani), Desa Tadubara

6. Dimas Prayoga (Tidak Bekerja), Desa Lengor

Modus operandi para pelaku masing-masing: M. Arfal berperan sebagai pengedar sabu di Kabaena Timur. 

Semenyara Fadlin menggunakan rumah kostnya sebagai tempat konsumsi sabu dan menjual kepada pengguna lain. (C)

Penulis: Titin Irawati

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga