Polisi Amankan Ratusan Butir Ekstasi Bernilai Jutaan Rupiah per Butir, Dikendalikan dari Lapas

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 08 Januari 2024  /  2:41 pm

Barang bukti sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi yang berhasil diamankan petugas beserta kedua tersangka. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menggagalkan upaya jaringan asal Aceh. Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi senilai jutaan rupiah per butir, berhasil diamankan oleh petugas.

Konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba pada Senin (8/1/2024), mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan Haryono alias HN, seorang tersangka, beserta 300 gram sabu-sabu saat melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Kendari. Selain itu, sebagian barang bukti juga ditemukan di Raha, Kabupaten Muna.

"Tersangka menyatakan memiliki sekitar 800 gram sabu, dengan sebagian barang dibawa ke Raha sebanyak 500 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada 30 Desember lalu," ujar Dir Resnarkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, Senin (8/1/2024).

Ternyata, HN dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas di Sulawesi Tenggara. Tempat ini dijadikan sebagai gudang penampungan sabu, yang disebut 'Gudang' untuk distribusi antar pulau. Hal ini menjadi poin mengejutkan dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Wanita Kurir Pil Ekstasi Ditangkap Polisi, Barang Bukti Fantastis

Baca Juga: Peredaran Pil Ekstasi di Sumatera Utara Dikendalikan dari Lapas Diungkap Polisi

Selain HN, petugas juga berhasil menangkap Yunita alias YN, seorang wanita yang menyelundupkan ekstasi atau inex dengan modus operandi menyembunyikannya dalam sol sepatu melalui jasa pengiriman.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 500 butir ekstasi dengan rencana distribusi pada malam tahun baru, terutama di tempat hiburan malam. Harga satu butir ekstasi mencapai Rp 1,2 juta. YN juga dikendalikan oleh seorang narapidana, meskipun keduanya tidak saling mengenal.

Kedua tersangka, HN dan YN, dijerat dengan pasal 114-112 UU Narkoba No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi keduanya berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ditanya, keduanya hanya bisa menunduk lesu di hadapan pihak kepolisian yang bersenjata lengkap. (A-Adv).

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS