Polisi Tangkap 6 Kurir Sabu Jaringan Aceh-Sumatera Utara, Barang Bukti 45 Kg

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Sabtu, 07 Oktober 2023  /  7:54 pm

Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tempat pelaku diamankan dan diproses hukum. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sabu sebanyak 45 kilo gram (Kg) jaringan Aceh.

Erang orang kurir ditangkap, mereka adalah berinisial M, SS, MR, TS, NF dan N. Jaringan ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

"Iya, enam orang itu informasi warga Provinsi Aceh. Mereka ditangkap di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucap Hadi Wahyudi, Sabtu (7/10/2023) siang.

Baca Juga: Pemeriksaan Kapal Pesiar Ali Mazi Diduga Ada Korupsi, Tanggung Jawab Siapa?

Pengakuan Hadi Wahyudi, itu merupakan komitmen dari Polda Sumatera Utara yang bertekad memutuskan jaringan peredaran gelap narkoba.

"Jaringan mereka ini ditangkap Selasa 3 Oktober 2023. Rencananya barang ilegal ini akan dikirim ke Provinsi Lampung, upah mereka juga bervariasi. Ada yang mencapai Rp 20 jutaan," tambahnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara ini menambahkan, masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Informasi yang berkembang, pengendalian peredaran narkoba ini melalui lembaga pemasyarakatan.

"Pelaku utamanya adalah N. Itu masih diburu, apakah benar keterlibatan N ini," terangnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu juga menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 3,6 Kg dan tersangkanya ada dua orang.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

"Bandar narkoba jenis sabu yang diamankan adalah HB alias P di rumahnya, Kampung Lalang Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," kata AKBP James Hutajulu.

Informasi yang didapat, polisi mengamankan narkotika sebanyak 3,7 Kg dari pelaku yang merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Cekcok, Anak DPR RI Ini Nekat Habisi Kekasihnya hingga Tewas

"Penangkapan terhadap HB merupakan pengembangan dari pelaku yang pertama diamankan, yaitu RS, warga Penantian Dusun Binanga Labuhanbatu," tuturnya.

Pelaku berinisial RS ini ditangkap polisi dari pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Barang buktinya 18,9 gram.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS