Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak Kepala Desa di Nias Selatan

Ones Lawolo

Reporter Medan

Kamis, 11 Februari 2021  /  5:30 pm

Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat saat konferensi pers. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan mengungkap modus pelaku pembunuhan anak Kepala Desa Hili'orodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku berinisial AL (47). Ia ditangkap karena melakukan pembunuhan sadis kepada anak di bawah umur yang bernama Petra Deswinda Sari Laia (9).

Uniknya, modus pelaku sungguh tidak mencurigakan karena pelaku ikut mengevakuasi korban saat ditemukan mayatnya di kebun warga yang tidak jauh dari tempat tinggal korban.

"Pelaku adalah tetangga korban. Awalnya pelaku tidak dicurigai atas perbuatan itu. Setelah diperiksa, baru ternyata pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat kepada Telisik.id, Kamis (11/2/2021).

Kata dia, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mencekik leher dan memukul kepala korban dengan menggunakan batu.

Baca juga: Viral Kotak Rokok Sampoerna Tanpa Isi, Pedagang Ini Rugi Puluhan Juta

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku memasukan korban dalam karung dan membuangnya di perbukitan sekitar 1 KM dari kediaman korban, tepatnya di wilayah Desa Bawozihono, Kecamatan Lahusa.

Namun, besoknya ditemukan mayat korban dan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka juga ikut bersama-sama berada di lokasi kejadian bersama masyarakat lainnya untuk membantu evakuasi korban.

"Pelaku ikut ke lokasi membantu mengevakuasi korban. Modus pelaku itu unik dengan turun ke lokasi agar tidak ketahuan perbuatan sadisnya itu," tuturnya.

AKBP Arke Furman Ambat mengatakan, pelaku melakukan aksi brutalnya itu didasari rasa dendam terhadap ayah korban.

Dimana pada tahun 2019, pelaku ikut mencalonkan Kades namun pelaku kalah dan yang menang adalah ayah korban. Namun pelaku merasa dendam hingga melakukan aksi brutalnya kepada anak SD itu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak Kepala Desa di Nisel Tertangkap, Ini Motifnya

"Pelaku dendam karena kalah jadi calon Kades pada tahun 2019, kemarin. Pelaku dijerat pasal 338 (pembunuhan) dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun pidana," pungkasnya mengakhiri.

Sebelumnya, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas II SD di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut) tewas dibunuh.

Saat ditemukan, korban telah dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke kebun warga yang tidak jauh dari rumahnya.

Berdasarkan infomasi yang diperoleh Telisik.id, korban hilang pada Senin (8/1/2021) sekira pukul 17:00 WIB sore. Kemudian, korban ditemukan pada Selasa (9/1/2021) sekira pukul 10:00 WIB pagi.

Korban disebut-sebut anak Kepala Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS