Viral Kotak Rokok Sampoerna Tanpa Isi, Pedagang Ini Rugi Puluhan Juta

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 11 Februari 2021
0 dilihat
Viral Kotak Rokok Sampoerna Tanpa Isi, Pedagang Ini Rugi Puluhan Juta
Juni Daeli menunjukkan rokok yang isinya kosong serta isi karton dan plastik. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Kita belanja rokok di daerah SM Raja Medan. Di sana itu grosir rokok yang sudah langganan. Rokok yang saya beli itu, ketika saya cek di rumah, ada beberapa kotak isinya kosong. "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pedagang kelontong di Jalan Veteran, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menjadi korban penipuan rokok kosong merek Sampoerna.

Pasalnya, korban yang bernama Juni Daeli mengalami kerugian besar akibat rokok Sampoerna yang dibelinya di toko grosir Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, kosong alias tak berisi, Rabu (10/2/2021).

Diceritakan Juni Daeli kepada Telisik.id Kamis (11/2/2021), dirinya belanja rokok di salah satu toko grosir yang sudah jadi langganannya. Rokok yang dia beli itu sebagai stok untuk persiapan di hari libur imlek, besok.

Namun barang-barang yang dibelanjakan itu diperiksanya di rumah untuk disusun rapi di tempat penjualannya.

Ketika dibuka di rumah, beberapa kotak rokok isinya kosong. Bahkan hanya diisi dengan karton atau plastik.

"Kita belanja rokok di daerah SM Raja Medan. Di sana itu grosir rokok yang sudah langganan. Rokok yang saya beli itu, ketika saya cek di rumah, ada beberapa kotak isinya kosong," kata Juni Daeli kepada Telisik.id saat ditemui di tempat jualannya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak Kepala Desa di Nisel Tertangkap, Ini Motifnya

"Parahnya lagi, di dalam kotak rokok Sampoerna itu saya temukan isinya hanya karton atau plastik. Padahal, kemasan rokok itu sudah disusun rapi dari luar," tambahnya.

Kejadian yang dialami Juni Daeli bukanlah pertama kali ini. Kata dia, dirinya telah 3 kali belanja di grosir tersebut dengan kejadian yang sama mendapatkan rokok yang isinya kosong.

"Bukan sekali ini saja bang. Pertama kemarin ya saya dapat juga isi yang kosong itu sudah saya maklumi. Terakhir ini, saya kembalikan rokok tersebut kepada pemilik grosirnya. Namun ditolak karena segel telah terbuka," tuturnya.

Kemudian, Juni Daeli berupaya untuk mengembalikan rokok tersebut, namun pemilik grosir yang tidak diketahui namanya itu, menolak dikembalikan. Bahkan, bukti pembeliannya diminta kepada Juni Daeli.

"Dia minta tanda bukti pembeliannya, saya serahkan. Begitu diceknya, pemilik grosir berdalih, rokok yang saya beli itu bukan dari tokonya," kesalnya.

Akibat kejadian itu, Juni Daeli mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan toko grosir tersebut kepada kepolisian.

"Saya rugi banyak ini. Kecurangan ini membuat saya jadi korban. Untuk itu, saya menempuh jalur hukum agar tidak bertambah lagi korban lainnya," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga