Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Batal Bebas, MA Vonis Satu Tahun Penjara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 23 Oktober 2024
0 dilihat
Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Batal Bebas, MA Vonis Satu Tahun Penjara
Sulkarnain Kadir, mantan Wali Kota Kendari kembali ditahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kini harus menghadapi vonis baru setelah sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kini harus menghadapi vonis baru setelah sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Kendari.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya terkait perizinan PT Midi Indonesia kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan terbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, mengungkapkan bahwa pada Rabu (23/10/2024), pihaknya telah menerima petikan putusan dari MA RI.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 2,3 Miliar Mantan Kepala SMKN 2 Kendari Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 5500k/Pid/Sus/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan bahwa terdakwa H. Sulkarnain Kadir, SE., ME., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dody dalam keterangannya.

Dalam putusan tersebut, Sulkarnain dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menghadapi tambahan pidana kurungan selama satu bulan.

Selain Sulkarnain, terdakwa lainnya, Syarif Maulana, juga menerima vonis yang sama. Berdasarkan Putusan MA Nomor 5496k/Pid.Sus/2024, Syarif Maulana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.

Baca Juga: Perangkat Desa Cekoki Janda Pil Koplo untuk Bangkitkan Nafsu Malah Tewas

“Syarif Maulana, S.Sos.I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Dody.

Dengan adanya vonis ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa. “Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI,” tutup Dody. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga