Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terungkap

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Selasa, 26 Januari 2021  /  4:35 pm

Kabidhumas Polda Jatim beri keterangan ungkap prostitusi online. Foto: Yudhie/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Tim Siber Ditkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap perdagangan anak di bawah umur dalam kasus prostitusi online. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial AP (21) warga Sidoarjo.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan tersebut bermula tim siber sedang melakukan patroli (cyber patrol) di dunia maya.

"Lalu ditemukan group facebook bernama Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan menggunakan akun facebook Angga Gepeng. Akun tersebut menawarkan jasa protitusi online Booking Order (BO) dengan menawarkan jasa anak di bawah umur. Tak hanya itu, tim juga menemukannya di aplikasi mechat,” jelasnya di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).

Setelah dilakukan pendalaman dan identitas pelaku diketahui, kata Gatot, maka tim siber langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga: Dua Tersangka Suap Alat PCR Dinkes Sultra Tiba di Kejati Sultra

"Pelaku selaku pemilik akun diamankan anggota di Kawasan Waru Sidoarjo,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, tambah Gatot, tim siber mengamankan barang bukti antara lain 2 unit ponsel yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis prostitusi online tersebut.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 296 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS