Anggap Polisi Lamban, Warga Empang Muna Blokir Jalan, Beri Waktu 3x24 Jam

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 02 April 2022
0 dilihat
Anggap Polisi Lamban, Warga Empang Muna Blokir Jalan, Beri Waktu 3x24 Jam
Orang tua Jefirsa dan warga yang memblokir jalan, buntut belum terungkapnya pelaku yang menyebabkan kematian Jefirsa. Foto: Sunaryo/Telisik

" Keluarga merasa kecewa dengan lambannya kinerja Polres Muna Dalam mengungkap pelaku "

MUNA, TELISIK.ID - Duka mendalam masih dirasakan pasangan suami istri Arifin dan Faizah, orang tua La Ode Jefirsa, warga Empang, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Diketahui, La Ode Jefirsa meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Ia menabrak balok yang sengaja dipasang di jalan oleh oknum tidak bertanggungjawab pada 12 Maret lalu.

Sampai saat ini, pelaku yang memasang balok di Lorong Empang itu belum juga berhasil diungkap Polres Muna.

Keluarga pun merasa kecewa dengan lambannya kinerja Polres Muna. Sebagai bentuk protes, keluarga almarhum bersama warga Empang melakukan pemblokiran Jalan Sultan Syahrir, Sabtu (2/4/2022). Mereka menutup jalan menggunakan batu, kayu dan membakar ban bekas yang membuat para pengguna jalan tidak bisa melintas.

Faizah, Ibu almarhum Jefirsa merasa ada yang ditutup-tutupi oleh Polres Muna terkait pelaku yang telah menghilangkan nyawa anaknya.

"Ini sudah terlalu lama. Saya hanya tuntut keadilan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Nyawa anakku sudah melayang," kata Faizah di hadapan Wakapolres Muna, Kompol La Ode Surahman.

Baca Juga: ASN Korban Penganiayaan Mengaku Dipukul Bertubi-tubi Ketua Koperasi di Kendari

Sebenarnya, ia tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut, andai saja saat anaknya dirawat di Rumah Sakit (RS), pelaku pemasang balok itu datang meminta maaf. Ia pasti memaafkannya. Namun, sampai saat ini, tidak ada niatan baik dari pelaku yang belum diketahui indentitasnya itu. Makanya, ia hanya menuntut aparat Polres Muna dapat memberi kejelasan.  

"Sudah banyak saksi yang diperiksa, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Kami beri waktu 3 kali 24 jam mulai saat ini," tegasnya.

Wakapolres Muna, Kompol La Ode Surahman mengatakan, penyidik telah bekerja maksimal dan profesional untuk membuat terang kasus tersebut.

"Penyidik akan lakukan gelar perkara. Apa yang menjadi hasilnya, akan kita sampaikan. Warga pun bisa monitor," ujarnya.

Ia menegaskan, bila ada anggotanya yang bermain-main dalam menangani kasus itu, akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Ditabrak Truk Cold Diesel, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menerangkan, dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi. Bukti-bukti pendukung lainnya pun telah dikumpulkan.

"Alat bukti masih diolah oleh ahli. Kita tinggal menunggu hasilnya," kata mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak kepolisian, keluarga almarhum dan warga langsung membuka blokade jalan. Namun, bila dalam waktu dekat belum ada tersangka, mereka akan kembali melakukan gerakan-gerakan lagi.

Kecelakaan tunggal yang dialami Jefirsa terjadi pada 12 Maret  pukul 02.00 Wita di Lorong Empang. Honorer KPU Buton Tengah (Buteng) itu menambrak balok kayu yang dipasang melintang di jalan. Akibat kecelakaan itu, Jefirsa mengalami luka dalam dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) dr H LM Baharuddin selama sehari. Kemudian, dirujuk di Kendari dan meninggal dunia pada 14 Maret lalu. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga