PT GKP Rehabilitasi DAS Seluas 743 Hektare pada Dua Kabupaten di Sultra
Reporter
Jumat, 21 Februari 2025 / 8:38 pm
Pihak PT GKP saat menyiapkan bibit pohon untuk rehabilitasi DAS seluas 743 hektare. Foto: Ist.
WAWONII, TELISIK.ID - PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), yang bergerak dalam usaha pertambangan, telah melakukan penanaman sejumlah bibit pohon sebagai upaya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 743 hektare (ha) hingga tahun 2024 lalu.
Rehabilitasi DAS ini merupakan wujud komitmen PT GKP dalam menjalankan kewajiban perseroan sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan.
Rehabilitasi DAS oleh PTGKP dilakukan di dua wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Konawe Selatan (353,4 ha) dan Kabupaten Konawe Kepulauan (389,4 ha).
“Hingga akhir tahun 2024, PT GKP sukses menjalankan tanggung jawab melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS. Ini adalah bukti nyata realisasi komitmen yang dimiliki perusahaan dalam menjalankan kewajiban sebagaimana ketentuan perundangan,” jelas Environment & Forestry Superintendent PT GKP, Badrus Soleh.
Kewajiban pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mana Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
Baca Juga: Bupati Muna Barat Prioritaskan Tiga Sektor di Program 100 Hari Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan komersial wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS terutama pada kawasan hutan dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu).
Merujuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014, Badrus menyebut bahwa luasan lahan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diberikan kepada PT GKP seluas 707,10 hektare.
"Dari luasan IPPKH tersebut, kewajiban melakukan penanaman untuk rehabilitasi DAS sesuai surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9333/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/11/2022, rehabilitasi DAS yang harus dilakukan oleh PT GKP seluas 743 hektare," jelas Badrus.
Kegiatan rehabilitasi DAS dilakukan di hutan produksi, hutan produksi terbatas, maupun hutan lindung. Untuk kegiatan rehabilitasi DAS di wilayah hutan produksi, seluas 353,4 hektare yang berada di Kabupaten Konawe Selatan.
Kemudian, untuk hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan lindung, masing-masing seluas 78,6 hektare, 246,3 hektare, dan 64,7 hektare, ketiganya berada di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kegiatan rehabilitasi DAS dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penyusunan rancangan, sosialisasi, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan terakhir penyerahan hasil rehabilitasi DAS.
Sementara jenis tanaman yang ditanam meliputi jati putih, mahoni, sengon, jabon merah, jabon putih, kemiri, jambu mete, jengkol, pete, pala, durian, dan rambutan.
"Dalam jadwal kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang dilakukan PT GKP, sejak penyusunan rancangan, sosialisasi, pembibitan, penanaman dan pemeliharaan mulai dilakukan sejak tahun 2023. Kemudian untuk penyerahan hasil akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang,” beber Badrus.
Semua tahapan rehabilitasi DAS, baik penyusunan rancangan teknis dan juga pemilihan jenis tanaman, menurut Badrus, sudah melalui supervisi dan persetujuan yang dilakukan oleh BPDAS Sampara.
BPDAS merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, konservasi tanah dan air, serta rehabilitasi lahan, perairan darat dan mangrove.
Head of HSE Department PT GKP, Aladin Sianipar, juga memastikan dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS ini turut memberdayakan dan melibatkan masyarakat sekitar. Khususnya dalam hal perekrutan tenaga kerja lapangan sebagai tenaga kerja penanaman dan pemeliharaan tanaman di area nursery (pembibitan).
“Di samping mendorong kelestarian lingkungan dalam jangka panjang, program ini harus berkontribusi terhadap masyarakat di sekitar area. Pelaksanaannya harus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Aladin.
Aladin juga menerangkan bahwa PT GKP telah dinobatkan oleh BPKHTL (Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) sebagai pembayar PNBP paling tertib se-Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyebutkan, perusahaan ini telah memenuhi kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) dengan tertib dan tepat waktu sesuai ketentuan.
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Jhonson Tujuan Wangi-Wangi dan Kapota Tak Dikeluhkan Penumpang
“Itu menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberikan kontribusi nyata kepada negara. Lebih dari 30 miliar sudah kami kontribusikan dari aspek-aspek tersebut,” tambahnya
Sementara itu, KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep yang sempat melakukan kunjungan lapangan meninjau keberlangsungan program reklamasi dan pengelolaan lingkungan di Pulau Wawonii pada tahun 2023 lalu, juga turut memberikan apresiasinya pada PT GKP.
PT GKP dinilai telah memberikan contoh baik dan layak menjadi rujukan bagi perusahaan lainnya atas komitmennya dalam pemenuhan kewajiban pemegang IPPKH pada tahun ini.
“Kami sangat mengapresiasi upaya PT GKP menyelesaikan kewajibannya dalam reklamasi dan rehabilitasi DAS. Ini sudah bisa menjadi contoh bagi pemegang IPPKH lain," ujar Kepala Dinas KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep, Afdal Azis.
"Harapan kami, semoga dalam tiga tahun ke depan kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima. Tentunya dengan koridor pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di bidang kehutanan,” imbuh Afdal. (D-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS