Pemkab Buteng Ajukan 9 Raperda ke Dewan
Mutarfin, telisik indonesia
Rabu, 08 September 2021
0 dilihat
Bupati Buteng menyerahkan Raperda pada Wakil DPRD Buteng. Foto: Mutarfin/Telisik
" Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Buteng, H Samahuddin, kepada Wakil Ketua DPRD Buteng, Adam, pada rapat paripurna. "
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pemkab Buton Tengah (Buteng) mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD guna ditetapkan sebagai Perda tahun 2021.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Buteng, H Samahuddin, kepada Wakil Ketua DPRD Buteng, Adam, pada rapat paripurna.
Bupati Buteng H Samahuddin mengatakan, Perda merupakan dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam memaksakan visi misi Buton Tengah.
Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, Perda juga menjadi instrumen untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat dan daerah, sehingga dapat berjalan selaras.
“Itu tujuan dan cita-cita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Buteng yang berkah itu dapat tercapai," katanya, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: 19 September Tes CASN PPPK Non Guru di Bombana, Pastikan Anda Bawa Ini
Baca juga: Didemo Warga, DPRD Bakal Cek Batas Hak Guna Usaha PT KIC
Adapun sembilan Raperda yang diajukan, yakni:
1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
2. Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5. Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
6. Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sultra.
8. Raperda tentang Penertiban
9. Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan. (C-Adv)
Reporter: Mutarfin
Editor: Fitrah Nugraha