Libatkan Jejaring, DP3A Muna Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 09 Juni 2023
0 dilihat
Libatkan Jejaring, DP3A Muna Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Plh Sekda Muna, La Ode Asmadi Teno bersama Kepala DP3A, Ali Syadikin membuka pelatihan manajemen penanganan, pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan perempuan dan anak. Foto: Sunaryo/Telisik

" Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna, melibatkan jejaring dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak "

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna, melibatkan jejaring dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Jejaring yang terdiri dari LSM, Satgas PPA, Puspa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda diperkuat melalui pelatihan manajamen penanganan, pencatatan dan pelaporan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Melalui pelatihan penguatan dengan jejaring, outputnya ada kolaborasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Kepala DP3A Muna, Ali Syadikin, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: DP3A Muna Tangani 34 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Mantan Kabag Protokoler Komunikasi Pimpinan itu mengaku, selama ini sangat terbantu dengan jejaring. Berkat informasi dari jejaring, pihaknya bisa dengan cepat mengetahui kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak. Nah, dari situ, pihaknya langsung melakukan pendampingan.

"Kita berharap kolaborasi ini terus berjalan," pintanya.

Untuk menunjang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pihaknya telah meluncurkan program Lambu Kefetapaha yang merupakan identitas kearifan lokal yang diambil dari bahasa Muna, terdiri dari Lambu yang mengandung bahasa Indonesia adalah rumah dan Kafetapaha berartikan pengaduan.

"Kita juga telah melakukan penguatan kelembagaan dengan membangun kerja sama bersama Polres, Kejaksaan,

Baca Juga: DP3A Muna dan Satgas PPA Dampingi IRT Korban Rudapaksa

Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) dan Rutan dalam rangka pencegahan dan penanganan hukum terpadu," sebutnya.

Sementara itu, Plh Sekda, La Ode Asmadi Teno mengapresiasi, apa yang dilakukan DP3A dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan perempuan dan anak. Kata dia, perempuan dan anak dilindungi oleh negara.

"Kita berharap, kasus kekerasan perempuan dan anak bisa menurun," pintanya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga