MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna, melibatkan jejaring dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jejaring yang terdiri dari LSM, Satgas PPA, Puspa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda diperkuat melalui pelatihan manajamen penanganan, pencatatan dan pelaporan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Melalui pelatihan penguatan dengan jejaring, outputnya ada kolaborasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Kepala DP3A Muna, Ali Syadikin, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: DP3A Muna Tangani 34 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Mantan Kabag Protokoler Komunikasi Pimpinan itu mengaku, selama ini sangat terbantu dengan jejaring. Berkat informasi dari jejaring, pihaknya bisa dengan cepat mengetahui kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak. Nah, dari situ, pihaknya langsung melakukan pendampingan.
