PT ST Nickel Diduga Bayar Ratusan Juta untuk Bungkam Kritik dan Loloskan Aktivitas Ilegal

Sigit Purnomo

Reporter

Selasa, 06 Mei 2025  /  12:08 pm

PT ST Nickel diduga bayar ratusan juta untuk muluskan aktivitas ilegal pertambangan dan bungkam kritik. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID — Aroma skandal kembali menyelimuti dunia pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra). PT ST Nickel Resources diduga menyuap sejumlah pihak demi kelancaran aktivitas ilegal pengangkutan ore nikel di jalan nasional, meski tanpa izin resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan tersebut menggelontorkan dana antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk "mengamankan" jalannya kegiatan tambang dari Kecamatan Pondidaha menuju Pelabuhan Jetty PT TAS di Kota Kendari yang selama ini ditengarai melanggar aturan penggunaan jalan nasional.

“Uang itu diberikan untuk memastikan tak ada gangguan dari aparat, LSM, maupun media. Tujuannya jelas, tutup mulut dan biarkan ore nikel terus diangkut,” ujar salah satu sumber internal perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (6/5/2025).

Ia juga menyebut, dua nama Marlin dan Agus yang disebut sebagai perantara distribusi dana suap, meski keduanya bukan bagian dari struktur resmi perusahaan.

Baca Juga: Peran Kepala KUPP Kelas III Kolaka dalam Pusaran Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

Pernyataan itu secara tidak langsung diperkuat oleh Humas PT ST Nickel, Jabal Nur mengakui telah mendengar informasi mengenai aliran dana ratusan juta rupiah yang digunakan untuk "pengamanan".

“Saya dengar memang ada dana sekitar Rp 200 juta yang katanya diambil Marlin dan Agus dari internal perusahaan, untuk mencegah gangguan di lapangan,” kata Jabal.

Mencuatnya dugaan suap ini langsung memicu reaksi dari LSM Gerak Sultra. Ketua organisasi tersebut, Mursalin menyatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan resmi ke DPRD Konawe.

Ia mendesak, agar dilakukan hearing terbuka guna mengungkap seluruh praktik kotor yang mencederai hukum dan tata kelola pertambangan.

Baca Juga: Kejati Sultra Gali Keterangan Sekda Konut Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo

“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua harus dibuka ke publik, termasuk soal aliran dana ‘pengamanan’ ini. Negara tak boleh tunduk pada uang suap,” tegas Mursalin.

Ia juga meminta BPJN Sultra untuk segera menghentikan pengangkutan ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel hingga proses evaluasi menyeluruh terhadap perizinan selesai dilakukan.

“Kami menuntut penghentian sementara aktivitas tersebut. Hukum harus berdiri di atas uang, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS