Putusan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dibacakan Hari Ini, Akankah Lebih Berat?
reporter
Selasa, 14 Februari 2023 / 9:36 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Dua terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang vonis Putri Candrawathi di tempat yang sama, yang digelar Senin (13/2/2023) kemarin, seperti dilansir dari Tempo.co.
Dikutip dari Cnnindonesia.com, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dan Ricky dengan pidana delapan tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Melansir Beritasatu.com, keduanya dinilai melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kuat Ma'ruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo. Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Ekspresi Ibu Brigadir J
Baca Juga: Mengenal Hakim Wahyu Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Selama persidangan, Kuat Ma'ruf dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut. Perbuatan Kuat Ma'ruf juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata JPU.
Selain itu, Ricky Rizal telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban. Ricky juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatanya dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS