Mengenal Hakim Wahyu Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 13 Februari 2023
0 dilihat
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso jatuhkan vonis mati ke Ferdy Sambo. Foto: Kompas.com
" Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo "
JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu, Senin (13/2/2023).
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Biaya perkara dibebankan pada negara," ucap Hakim.
Sosok Hakim Wahyu ternyata bukan orang sembarangan. Sepak terjang Wahyu tidak diragukan lagi sebagai hakim. Melansir Liputan6.com, dia pernah menjabat sebagai ketua pengadilan negeri di beberapa daerah. Berikut ulasan selengkapnya dikutip dari berbagai sumber.
Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikan Wahyu Iman Santoso saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Ekspresi Ibu Brigadir J
Wahyu yang lahir pada 17 Februari 1976 ini diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S-2 ini yakni Pembina Utama Muda (IV/c).
Melansir Merdeka.com, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, saat menjadi hakim di PN Jaksel.
Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307.
Baca Juga: Ada Kontak Bernama 'Tuhan Yesus' di WAG Duren Tiga Sambo Cs, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Harta itu dia laporkan pada Januari 2022. Saat itu Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp 7.900.000.000 atau 7,9 miliar.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912. Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 12.009.356.307. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS