Rencana Penambahan Dapil Surabaya Bergulir, Pengamat: KPU Harus Berhati-Hati

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Minggu, 23 Mei 2021  /  7:59 pm

Direktur SSC, Mochtar W Oetomo (baju putih). Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Direkrur Surabaya Survey Center (SSC), Mochtar W Oetimo mengatakan, jika ada pemekaran daerah pilihan (dapil) di kota Surabaya dalam Pemilu 2024 mendatang, harusnya dilakukan dengan berhati-hati dan mempertimbangkan beberapa prinsip.

Pertama, kata Mochtar, tentu harus memperhatikan prinsip equality dan proporsionality, yakni prinsip kesetaraan nilai suara.

"Maksudnya nilai atau harga kursi tiap dapil harus setara. Jangan terlalu njomplang antara satu dapil dengan dapil lainnya. Misalnya dalam membagi dapil untuk wilayah Surabaya pusat yang padat penduduk, dan wilayah Surabaya Barat yang sedikit penduduk harus betual equal dan hati-hati," ungkap Mochtar saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (23/5/2021).

Alumnus Universitas Sains Malaysia ini menambahkan, prinsip equality ini jika tidak dilakukan dengan hati-hati bisa melahirkan problem baru, yakni tentang luas wilayah dapil. Sebagaimana yang terjadi di dapil 5 Surabaya yang memiliki luas wilayah sampai sembilan kecamatan, dan dapil 3 yang memiliki luas wilayah sampai tujuh kecamatan.

Baca Juga: Muh. Amsar, Jebolan SeHAMA KontraS Siap Pimpin KNPI Sultra

Dari sisi proporsi dan komposisi penduduk mungkin equal, tapi dari sisi luas wilayah menjadi tidak equal. Sehingga dalam praktiknya menjadi berat bagi anggota dewan dari dapil tersebut untuk melayani konstituennya, karena tersebar dalam cakupan wilayah yang luas. Ini berakibat pada layanan anggota depan ke dapil tersebut menjadi sulit untuk optimal.

"Kedua, integritas wilayah. Maksudnya, wilayah satu dapil berada dalam satu kesatuan wilayah. Jadi berbatasan wilayah secara langsung. Tidak boleh kecamatan dalam satu dapil dibatasi oleh wilayah kecamatan lain yang masuk dapil berbeda. Ini jika dikaitkan dengan prinsip equality dan proporsinality di atas juga akan melahirkan kompleksitas dalam menatanya," jelas Mochtar.

Lebih lanjut, Mochtar menjelaskan, prinsip yang ketiga adalah cohesivity atau kohesivitas, yaitu pembagian dapil harus memperhatikan konteks kesejarahan, budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas.

“Sebagai misal kelompok etnis tertentu yang domisilinya terkonsentrasi di wilayah tertentu harus mendapatkan perhatian, bagaimana semaksimal mungkin bisa tercakup dalam satu wilayah dapil. Wilayah Surabaya utara misalnya, bisa menjadi contoh," ujar Mochtar.

Berikutnya, kata Mochtar, adalah prinsip kesinambungan. Dalam hal ini harus diperhatikan betul rencana pembangunan dan pengembangan kota tentang adanya kemungkinan pemekaran wilayah kecamatan atau kelurahan di kemudian hari.

Baca Juga: Membumikan Gerakan Literasi di Tengah Pandemi COVID-19

Sehingga wilayah dapil yang ditetapkan itu memiliki kemungkinan untuk terus berlanjut di kemudian hari atau justru sebaliknya, malah akan jadi pecah berantakan.

“Misalnya untuk wilayah kecamatan Tambaksari dan Sawahan yang jumlah penduduknya empat kali lipat dibanding kecamatan lain, apa ada rencana pemekaran untuk kedua kecamatan tersebut. Nah, factor ini juga harus diperhatikan. Sehingga komunikasi dan koordinasi dengan stakeholders, pihak pemkot misalnya, menjadi penting untuk dilakukan," jelas pengamat politik yang juga dosen Universitas Trunojoyo Madura ini.

U diketahui, KPU Surabaya mewacanakan untuk pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Pileg 2024 mendatang. Wacana pemekaran dapil ini muncul karena dirasa Surabaya di Pileg 2024 bisa bertambah dapil dan menambah jumlah kursi di legislatif.

Jika mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemekaran dapil dapat dilakukan ketika jumlah penduduk jiwa kabupaten/kota mencapai 3 juta jiwa.

Sementara di Pileg 2019 lalu, jumlah penduduk Surabaya menginjak sekitar 2 juta lebih dan tentunya di tahun 2024 diprediksi akan ada penambahan jumlah penduduk di Surabaya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS