Residivis Jambret di Surabaya Kumat Lagi Terbentur Kebutuhan Hidup
Reporter Surabaya
Selasa, 13 Desember 2022 / 4:29 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Residivis pelaku jambret yang rajin beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya kembali berurusan dengan pihak Polrestabes Surabaya. Tersangka yang berinisial MH (25), warga Jalan Demak Surabaya diamankan petugas saat beraksi di wilayah Indrapura.
Dari catatan kepolisian, pelaku dalam menjalankan aksinya kadang bersama rekannya dan kadang seorang diri. Dalam menjalankan aksinya, tersangka dikenal sangat sadis terhadap korban. Tersangka nekat saat menarik tas korban saat berkendara sepeda motor yang berimbas korban terseret sampai terjatuh dan mengalami luka-luka berat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunaswan mengatakan, penangkapan bermula adanya laporan aksi jambret di lingkungan Indrapura Surabaya beberapa hari lalu.
Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Bombana Kedapatan Sembunyi Sabu di Pakaian Dalam
"Anggota melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV yang ada di sekitaran Indrapura Surabaya. Lalu dilakukan lidik dan akhirnya didapati wajah tersangka," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/12/2022).
Setelah dilakukan pencocokan wajah, lanjut mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur ini, dilihat dari catatan pihaknya diketahui kalau tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada Desember 2019 lalu ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Anggota lalu kami luncurkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Sedangkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan untuk tersangka, pihaknya menemukan dua laporan polisi terkait aksi tersangka. Keduanya di Jalan Indrapura dengan teman yang berbeda-beda. Tersangka mengaku biasanya mengajak temannya yang berinisial VT, MF dan GL. Khusus untuk GL, ia sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga atas kasus yang sama.
"Mereka mengincar wanita yang menggunakan tas dan sendirian," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Mirzal, tersangka mengaku tetap nekat menjambret karena belum punya pekerjaan tetap usai keluar penjara.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar tunggakan kontrakan," pungkasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: KardinÂ
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWSÂ