Resmi Berlaku, Aturan Baru ASN dan PPPK Diberhentikan Tidak Hormat Jika Lakukan 4 Hal Ini

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 30 Januari 2025  /  12:38 pm

Aturan baru pemecatan ASN dan PPPK resmi berlaku mulai sekarang. Foto: Repro infopublik.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Aturan pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi diberlakukan.

Pemerintah menetapkan ketentuan ini dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian pegawai berdasarkan beberapa faktor.

Dalam aturan ini, ASN dan PPPK yang terbukti melakukan empat pelanggaran berat dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Aturan ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan disiplin dan integritas pegawai pemerintah. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa ASN dan PPPK menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas terhadap negara.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pegawai yang melanggar dapat menghadapi konsekuensi serius.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian bagi ASN termasuk PPPK meliputi pemberhentian atas permintaan sendiri serta pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Ini Sanksi Berat Peserta Dinyatakan Lulus Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik PPPK

Pegawai yang mengundurkan diri termasuk dalam kategori pemberhentian atas permintaan sendiri.

Sementara itu, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri diatur dalam Pasal 52 ayat (3). Dalam pasal ini, terdapat berbagai kondisi yang dapat menyebabkan seorang ASN atau PPPK diberhentikan.

Beberapa di antaranya terkait dengan faktor usia, kesehatan, dan keputusan kebijakan pemerintah. Namun, ada empat hal yang menyebabkan pegawai diberhentikan secara tidak hormat.

Empat Penyebab Pemberhentian Tidak Hormat

1. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Melansir Ayobandung, Kamis (30/1/2025), ASN dan PPPK wajib setia kepada Pancasila serta UUD 1945. Pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap dasar negara ini dapat langsung diberhentikan secara tidak hormat.

2. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat, seperti tindakan yang merugikan negara atau instansi, dapat dikenai sanksi tegas berupa pemecatan.

3. Dipidana dengan Hukuman Penjara Berdasarkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Baca Juga: MenPANRB Resmi Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Kategori Ini

ASN dan PPPK yang terbukti bersalah dalam tindak pidana dan mendapat hukuman minimal dua tahun penjara akan diberhentikan secara tidak hormat.

4. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

ASN dan PPPK harus netral dalam politik. Jika terbukti menjadi anggota atau pengurus partai, mereka akan langsung diberhentikan secara tidak hormat.

Selain keempat poin di atas, aturan ini juga mencakup ketentuan lain terkait pemberhentian pegawai yang tidak berkinerja, tidak cakap jasmani dan rohani, serta terdampak perampingan organisasi.

Namun, pemecatan secara tidak hormat hanya berlaku bagi pegawai yang melanggar empat ketentuan utama tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS