Salah Gunakan Izin Visa, 3 Warga Timor Leste Ditolak Masuk Indonesia
Reporter Kupang
Minggu, 24 April 2022 / 7:04 pm
TIMOR LESTE, TELISIK.ID - Tiga warga negara Timor Leste ditolak memasuki wilayah Indonesia oleh pihak Imigrasi Atambua setelah ketiganya teridindikasi menyalah gunakan ijin visa.
Ketiga warga negara Timor Leste tersebut masing-masing Antonio Ndun (19), Melino Lekidawa Melo Da Costa (19) dan Felix Da Costa (21).
"Yang bersangkutan (Antonio Ndun) ingin melintas masuk Indonesia melalui permohonan Visa On Arrival (VOA) melalui TPI PLBN Motaain namun ada dugaan penyalahgunaan visa untuk kegiatan yang tidak sesuai, yakni belajar dengan persyaratan pemberian VOA," jelas Kepala Imigrasi Atambua, KA Halim, Minggu (24/4/2022).
Awalnya kata Halim, Sabtu (23/4/2022), saat diwawancarai oleh petugas, Antonio Ndun mengaku ingin mengunjungi keluarga di Tenukik Atambua Kabupaten Belu. Namun setelah didalami lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan mengaku akan menggunakan VOA untuk bersekolah di STM Nenuk Atambua.
Baca Juga: Curi 4 Buah HP, Residivis di Baubau Kembali Dibekuk Polisi
"Dari keterangan lebih dalam saat diwawancarai lebih mendalam, ternyata yang bersangkutan sudah memasuki kelas 2 di STM Nenuk Atambua," ujarnya.
Sebelumnya menurut Halim, pada 18 April 2022 pihaknya juga menolak dua warga negara Timor Leste dengan kasus yang sama, yakni akan menggunakan VOA untuk bersekolah di STM Nenuk, Atambua-Kabupaten Belu.
"Dua warga Timor Leste yang ditolak tersebut yaitu Melino Lekidawa Melo Da Costa (19) dan Felix Da Costa (21)," ujarnya.
Baca Juga: Tabrak Lari di Perempatan Pasar Baru, Korban Koma, Pelaku Berhasil Dikejar
Dari hasil keterangan salah satu WNA yang ditolak masuk ke Indonesia jelas Halim, diduga memiliki teman dengan tujuan sama yakni melintas masuk Indonesia secara ilegal dan tidak melalui TPI untuk bersekolah di STM Nenuk Atambua.
"Saat ini tengah dilakukan pengawasan dan intelijen lebih lanjut oleh Seksi Inteldakim di STM Nenuk terkait informasi tersebut," katanya. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin