Sanksi Tegas Menanti Oknum ASN Muna Barat Langgar Netralitas saat Pemilu 2024

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Jumat, 15 Maret 2024  /  10:42 am

Sekda Muna Barat, LM Husein Tali menyebut salah satu Kabid Kominfo akan diberikan sanksi tegas sesuai rekomendasi KASN. Foto: Putri Wulandari/Telisik

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Terbukti berpihak ke salah satu pasangan calon presiden, oknum Kabid di Dinas Kominfo Muna Barat telah direkomendasikan KASN untuk diberikan sanksi.

Diketahui, Bawaslu Muna Barat sedang menangani beberapa kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, salah satunya salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kominfo yakni Saryul Izatu.

Saryul Izatu diduga berpihak terhadap salah satu calon presiden RI. Hal tersebut diketahui setelah mencuat sebuah postingan di sosial media sehingga Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut beberapa waktu yang lalu.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, pihaknya telah melakukan pleno dan meneruskan ke KASN sehingga KASN telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Berdasarkan penyampaian dari KASN bahwa pihaknya bersama Penjabat (Pj) Bupati Muna barat, La Ode Butolo mendapatkan tembusan, dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN yang ditujukan kepada oknum ASN Dinas Kominfo Muna Barat bahwa terbukti menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Sekda Muna Barat: Keputusan KASN Final

Selanjutnya, dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Pj Bupati Muna Barat untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.

KASN juga mengimbau kepada Pj Bupati Muna Barat untuk melakukan  pengawasan kepada ASN di lingkungan Pemda Muna Barat agar tetap menjaga netralitas dari berbagai aktivitas politik di Muna Barat selama tahapan pemilu berlangsung.

“Terkait sanksi apa yang diberikan, itu menjadi kewenangan dari Pj Bupati Mubar selaku pejabat pembina kepegawaian," ujarnya via WhatsApp, Jumat (15/3/2024).

Selanjutnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Karman mengatakan, oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas sesuai dengan rekomendasi KASN telah dijatuhkan sanksi disiplin berat.

Ia menyebut, untuk jenis sanksinya mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam rekomendasi tersebut KASN juga meminta kepada pejabat pembina kepegawaian Muna Barat untuk melaporkan hasil pelaksanaan rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.

“Kemudian kami dari Bawaslu Muna Barat dalam hal ini HP2H akan tetap mengawasi dan menunggu pemberian sanksi oleh PPK terhadap oknum ASN  yang terbukti melanggar netralitas ASN,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemilik Akun Saryul Izatu Oknum ASN Muna Barat, Terbukti Langgar Netralitas

Karman mengimbau kepada Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, agar mengingatkan segenap ASN  untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan dan aktivitas politik, serta tidak mengarahkan pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam pilkada 2024 mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Mubar, LM Husein Tali mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sidang kode etik lalu hasilnya akan dilaporkan kepada Pj Bupati. Selanjutnya, bupati akan membuat keputusan untuk menjatuhkan hukuman seperti permintaan KASN.

“Untuk sanksinya, bisa penurunan jabatan, penurunan pangkat, dan yang paling tinggi pemecatan,” tegasnya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS