Sejumlah Pendaftar Petugas PTPS di Baubau Ketahuan Anggota Parpol

Elfinasari

Reporter

Senin, 22 Januari 2024  /  9:04 pm

Sekretaris Bawaslu Kota Baubau, Ikhwaluddin Raziki, temukan sejumlah pendaftar PTPS yang masih terdaftar di Sipol sehingga dinyatakan gugur. Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID - Beberapa orang harus dinyatakan gugur dalam seleksi tahap administrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Baubau, karena terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol) dan terdaftar di Sipol.

Sipol merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status Penelitian Faktual Kantor Partai dan Cetak Formulir/Template.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah KPU dalam pendataan partai politik yang ada di seluruh Indonesia.

Sekretaris Bawaslu Kota Baubau, Ikhwaluddin Raziki menjelaskan, animo masyarakat dalam mendaftar sebagai pengawas PTPS cukup tinggi, namun dalam pelaksanaannya beberapa pendaftar terdaftar di Sipol KPU (Sistem Informasi Partai Politik) sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.

Baca Juga: 449 Petugas PTPS Baubau Dilantik, Tekankan Integritas

“Hari ini sudah memasuki tahap pelantikan tetapi saat proses rekrutmen, ada beberapa pendaftar yang namanya tercantum di Sipol KPU, sehingga panitia penerima pendaftaran mengarahkan mereka untuk melaporkan diri ke KPU guna menghilangkan nama mereka di Sipol," ucapnya saat diwawancara Telisik.id, Senin (22/1/2023).

Namun, hingga batas pendaftaran, nama mereka masih tercatat di Sipol, sehingga dinyatakan gugur dalam berkas administrasi.

“Secara administrasi, mereka tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Jadi ada beberapa kecamatan para pendaftar yang namanya tercatat di Sipol diantaranya Kecamatan Betoambari, Batupuaro dan Kokalukuna.

Ketua Panwaslu Kecamatan Batupoari, Asman menjelaskan, terdapat pula beberapa pendaftar PTPS yang namanya terdaftar sebagai anggota parpol.

“Di Kecamatan Batupoaro, pendaftar PTPS yang terdaftar di Sipol kami tidak loloskan,” ucapnya.

Pasca pemeriksaan berkas, jika seseorang terdaftar di Sipol dan menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, pendaftaran administrasinya digugurkan.

Baca Juga: Video: Hujan Deras di Baubau, Pohon Tumbang Sebabkan Mobil Truk Tertancap Tanah

Hal itu karena dalam pendaftaran menyebutkan bahwa harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

“Kurang lebih tujuh orang jumlahnya yang masih terdaftar namanya di Sipol di Kecamatan Batupoaro,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Betoambari, La Adi menuturkan, ada dua orang dari Kelurahan Lipu yang saat mendaftar berkasnya diterima. Namun, keduanya tercatat sebagai anggota partai politik.

“Berkasnya tetap kami terima. Namun, setelah kami cek berkas administrasi, mereka dinyatakan gugur karena masih terdaftar di Sipol sehingga tidak ikut dalam tahap wawancara karena telah gagal pada tahap berkas,” ucapnya. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS