Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku
Reporter
Selasa, 24 Desember 2024 / 10:55 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Informasi ini diketahui melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK.
Sprindik bernomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tersebut diterbitkan tanggal 23 Desember 2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.
KPK menyebut Hasto dan lainnya diduga memberikan hadiah atau janji. Dugaan ini terkait suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI 2017-2022.
Suap tersebut diduga untuk melancarkan proses pergantian antarwaktu (PAW). PAW ini terkait pergantian anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan penyidikan sedang berlangsung.
Baca Juga: Bela Kapolri Listyo Sigit dari Kritikan DPR dan PDIP, Egi Hendrawan: Lihat Fakta dan Data
"Bila ada update akan disampaikan," ujarnya kepada media, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (24/12/2024).
Dalam Sprindik, nama Hasto tercantum bersama Harun Masiku. Keduanya disebut terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.
Gelar perkara terkait kasus ini dilakukan KPK pada 20 Desember 2024. Penetapan tersangka Hasto dikonfirmasi melalui dokumen resmi KPK.
PDIP melalui juru bicaranya menyebut belum menerima informasi resmi.
"Belum ada info akurat terkait status Pak Sekjen," ujar Chico Hakim, dilansir dari Jawapos.
Harun Masiku telah menjadi buronan selama lima tahun terakhir. Harun diduga menyuap Wahyu untuk menggantikan Nazarudin Kiemas.
Uang sebesar Rp850 juta disiapkan Harun untuk melancarkan rencana tersebut. Nazarudin yang meninggal dunia sebelumnya lolos sebagai anggota DPR RI.
Selain Hasto dan Harun, KPK juga memproses dua nama lainnya. Mereka adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, yang telah divonis.
Baca Juga: Hugua Ikhlas dan Hormati Keputusan Pemecatan Dirinya dari PDIP
Saeful divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Agustiani menerima hukuman 4 tahun penjara dan denda yang sama.
Pada 2 Juli 2020, Saeful dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Proses eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin.
Tanggapan resmi dari pimpinan PDIP belum didapatkan. Nama-nama seperti Ronny Talapessy dan Djarot belum memberikan respons.
Ketua DPP PDIP hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Beberapa pihak internal partai enggan memberikan komentar terkait kasus ini. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS