Kasus Penipuan Penjual Mobil di Ranomeeto Masuk Sidik Kepolisian, Pelaku dalam Pencarian

Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 03 Februari 2024
0 dilihat
Kasus Penipuan Penjual Mobil di Ranomeeto Masuk Sidik Kepolisian, Pelaku dalam Pencarian
Korban bersama kuasa hukum usai membuat berita acara pelaporan di Polres Ranomeeto. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Kasus penipuan yang menimpa Jusman saat hendak membeli mobil bekas merek Avansa berwarna putih, masuk dalam penyidikan Polsek Ranomeeto "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus penipuan yang menimpa Jusman saat hendak membeli mobil bekas merek Avansa berwarna putih, masuk dalam penyidikan Polsek Ranomeeto, Sabtu (3/2/2024).

Hal itu dibenarkan penyidik Polsek Ranomeeto, Aipda Arto Siswahyudi. Ia mengatakan, saat ini kasus penipuan tersebut sudah naik tingkatan ke penyidikan untuk mencari tersangka.

"Sekarang prosesnya sudah naik ke sidik untuk mencari tersangka. Kemarin baru penyelidikan, sekarang sidik setelah saya periksa saksi-saksi," kata Aipda Arto Siswahyudi.

Usai menyampaikan hal tersebut, pihak penyidik menanyakan kronologis kejadian kepada korban untuk membuat surat tanda penerimaan laporan atas dugaan tindak pidana kasus penipuan.

Berdasarkan pantaun Telisik.id, terlihat mobil Avansa berwarna putih terbungkus oleh plastik terparkir di belakang kantor Polsek Ranomeeto.

Baca Juga: Bercanda Gunakan Senjata, Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Rekannya

Kuasa hukum Jusman, Asran Sangkati mengatakan, terkait permasalahan yang sedang dihadapi kliennya saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan, yang merupakan hasil dari pelaksanaan gelar perkara bahwa hal tersebut yang dilakukan Aji masuk tindak pidana.

"Dari hasil Berita Acara peneriksaan (BAP) terlapor hari ini, untuk menentukan siapa yang akan dijadikan tersangaka. Korban telah menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya ke aparat penegak hukum," kata Asran Sangkati.

Sementara itu, Jusman selaku korban mengatakan bahwa kasus tersebut sejak Desember 2023 bergulir di Polsek Ranomeeto, namun saat ini sudah masuk proses penyidikan.

Jusman menceritakan kronologis awalnya yang terjadi pada Desember 2023. Jusman melihat postingan di akun Facebook Faris Gunawan alias Aji hendak menjual satu unit mobil Avanza warna putih dengan harga Rp. 130.000.000, kemudian bertukaran nomor melalui messenger.

Jusman menelpon Aji untuk mengecek satu unit mobil Avanza warna putih yang akan di jual tersebut, namun saudara Aji mengatakan kepada Jusman untuk menunggu terlebih dahulu karena mobil sedang dipakai dengan adiknya (Anita).

Pada pukul 14.00 Wita, Sabtu (16/12/2023), Aji menghubungi Jusman dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah ada di rumah Anita di Kecamatan Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian Jusman ke rumah Anita melalui lokasi yang dikirimkan Aji.  

Beberapa saat Jusman mencari alamat tersebut, namun tidak ditemukan. Ia kembali menghubungi Aji sehingga dimintanya untuk menunggu beberapa saat.

Selanjutnya, suami Anita menjemput Jusman menuju rumahnya, kemudian Jusman mengecek satu unit mobil Avanza warna putih tersebut. Setelah mengecek, Jusman bertanya kepada Anita terkait harga mobil tersebut namun kata Anita soal harga diserahkan kepada Aji.

Kemudian Jusman menghubungi Aji dan terjadi tawar menawar hingga kesepakatan harga dengan Aji yaitu Rp 115. 000 000. Setelah Jusman dan saudara Aji sepakat kemudian saudara Aji mengirimkan Jusman nomor rekening BRI 228601047603504 atas nama Putri Adela.

Setelah itu, Jusman memperlihatkan nomor rekening tersebut kepada Anita, kemudian Jusman menelpon istrinya untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 115.000.000 ke nomor rekening tersebut meletul BRIMO.

Kemudian istri Jusman mentrasnfer uang sebesar Rp. 115.000.000 ke nomor rekening tersebut dan mengirimkan bukti transfernya, Jusman memperlihatkan kepada Anita perihal bukti transfer tersebut.

Baca Juga: Anggota Sabhara Polres Kolaka Timur Tembak Seorang Wanita hingga Kritis

Setelah itu, Anita masuk kedalam rumah membuat kwitansi namun karena tidak ada materai, lalu Jusman menyuruh temannya untuk membeli materai. Sekitar 20 menit, datang teman Jusman membawa materai dan menyerahkan kepada Anita.

Setelah itu, Anita menempelkan materai tersebut di atas kwitansi dan menandatangani materai tersebut sekaligus menyerahkan kepada Jusman satu buah BPKB, satu buan STNK, satu buah Kwitansi dan satu buah kunci kotak.

Pada saat Jusman hendak menuju mobil yang telah dibelinya tersebut, tiba-tiba dari dalam rumah keluar suami Anita mengatakan kepada Jusman bahwa nomornya telah diblokir oleh Aji dan belum mentransfer uang yang dikirim oleh Jusman tersebut yang merupakan harga pembayaran mobil.

Kemudian Jusman juga menghubungi Aji namun telah diblokir dan tidak dapat di hubungi. Dengan panik Jusman dan Anita berdebat sehingga Jusman menyimpan 1 buah BPKB, 1 buah STNK, 1 buah kwitansi dan kunci kontak di atas meja yang berada di teras rumah Anita.

Kemudian Jusman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranomeeto guna pengusutan lebih lanjut terkait kasus penipuan yang dialaminya. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga