Selain di OTT KPK, Bupati Langkat Non Aktif Kurung Satwa Dilindungi Negara
Reporter Medan
Rabu, 26 Januari 2022 / 4:00 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan atau menyelamatkan satwa dilindungi dari kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Ada pun satwa yang dilindungi diamankan itu di antaranya satu ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan, satu ekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor burung Beo (Gracula religiosa).
Pelaksana Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar, mengatakan itu kepada sejumlah awak media, Rabu (26/1/2022).
"Iya, kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat," ungkapnya.
Selanjutnya KLHK melalui BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.
Kemudian BBKSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut.
"Satwa dilindungi itu kami selamatkan dari kediaman TRP Selasa 25 Januari 2022, kemarin. Lalu kami data dan Orangutan Sumatera kami titip di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi. Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," tambahnya.
Kepala Subbag Data dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat menambahkan, seluruh satwa yang diamankan, akan dilepasliarkan kehabitatnya.
Baca Juga: Restorative Justice Perkara KDRT Disetujui, Kejari Muna Tunggu Penetapan Pemberhentian Tuntutan
"Jadi, satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya.
Menurutnya, semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar junto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
"Semuanya tertuang dalam Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ungkapnya.
Selain itu, bagi orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan juga pasal 40 ayat 2 yang berisikan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Untuk proses hukumannya, dalam kasus ini kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera. Kami imbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran dengan memelihara satwa yang dilindungi. Karena tempat hidupnya di alam yang bebas sesuai dengan habitatnya," ungkapnya.
Sebagai diketahui, KPK melakukan OTT di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam.
Selanjutnya, petugas KPK bersama dengan tim Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Di situlah ditemukan adanya satwa yang dilindungi sedang dikurung. (A)
Reporter : Reza Fahlefy
Editor: Kardin