Sengketa Lahan Persawahan di Konawe Diselesaikan Secara Hukum
Reporter
Senin, 04 Desember 2023 / 12:50 pm
KONAWE, TELISIK.ID - Sengketa lahan persawahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, seluas kurang lebih 500 hektare, akan diselesaikan secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, seusai melakukan pertemuan dengan warga Tawamelewe bersama Forkopimda dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan tersebut, Senin (4/12/2023).
Harmin Ramba mengatakan, dari hasil kesepakatan warga, pihak-pihak yang terkait dalam sengketa lahan, untuk sementara tidak diperbolehkan atau dilarang mengelola di lokasi sengketa lahan tersebut.
"Penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, lahan kita normalkan dulu. jadi pihak-pihak yang bersengketa kita larang mengelola di lokasi itu, semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola lokasi sengketa itu," ujarnya.
Harmin menjelaskan, telah disepakati melalui musyawarah mufakat, jika di pemerintah daerah tidak selesai, maka pihaknya bakal serahkan pada jalur hukum.
Baca Juga: Pj Bupati Konawe Bakal Tuntaskan Sengketa Lahan di Kecamatan Uepai Secara Adil
Namun demikian, Pj Bupati Konawe memberikan kesempatan kepada warga yang terlanjur menanam padi untuk diberikan waktu sampai masa panen, kemudian tidak diperkenankan lagi untuk mengelola di lahan persawahan yang disengketakan, sampai ada keputusan pengadilan.
"Yang sudah menanam kita biarkan dulu sampai panen. Setelah panen, tinggalkan. Kita hargai karena dia sudah mengeluarkan biaya untuk mengolah. Nanti camat yang akan mengawasi terkait penanaman," ujarnya.
Ia menambahkan, semua lokasi persawahan statusnya dinormalkan dulu, tidak boleh ada yang membangun, tidak ada yang komplain dan tidak boleh ada yang mengolah di lokasi yang disengketakan.
Ia berharap masalah sengketa lahan persawahan yang berlarut-larut jangan ada lagi konflik horizontal.
Baca Juga: Warga Uepai Konawe Adu Jodos Buntut Sengketa Lahan
"Saya itu sederhana saja. Kalau kita mau atur, musyawarah. Kalau tidak ada kesepakatan, kita kembalikan ke jalur hukum dan saya bukan lembaga pengadilan yang harus memutuskan. Yang memutuskan adalah pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu peta transmigrasi dari Kementerian untuk melihat keseluruhan lahan transmigrasi.
"Saat ini sementara berproses penyelesaiannya," ujarnya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS