Seorang Pengamen Ditangkap Usai Membusur di Kendari
Reporter
Jumat, 03 Februari 2023 / 5:43 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pengamen berinisial SN (24) ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Kota Kendari karena telah melakukan pembusuran di depan toko ceria, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 22:30 Wita lalu.
SN merupakan warga kampung baru, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari yang diketahui aktivitas hariannya sebagai pengamen telah menganiaya dua korban dengan menggunakan busur.
Kapolresta Kota Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban RS sedang pesta miras di depan toko ceria, tak lama kemudian datang dua orang yang tidak dikenal dan cekcok.
“Korban dan teman-temannya sedang minum-minuman keras di warung depan tokoh ceria, kemudian IL salah satu korban yang ada di tempat kejadian melihat korban RS cekcok dengan dua pelaku yang dia tidak ketahui namanya,” ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman.
Baca Juga: Seorang Pemuda Dibusur Kelompok Pemuda di Kendari
Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman juga mengatakan, setelah pelaku pergi, tidak lama kemudian pelaku datang kembali bersama rekan-rekannya dan langsung melakukan pembusuran kepada korban RS dan AN.
Akibat dari kejadian pembusuran tersebut, RS mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri dan AN mengalami luka tusukan busur pada bagian tangan sebelah kiri.
Tersangka SN ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Kota Kendari di Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Mandonga pada Rabu (1/2/2023) setelah beberapa bulan menjadi buron.
Baca Juga: Dua Kelompok Pelajar Saling Serang Gunakan Parang dan Busur di Kendari
Saat dilakukan introgasi, SN telah mengakui aksi penganiayaan yang dilakukannya tersebut.
“Saya ambil sajam dan busur di kos lalu saya kembali lagi. Pas saya kembali, saya tikam di belakangnya dua kali baru saya langsung busur tangannya,” ungkap SN.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. (B)
Penulis: Muhammad Aswad Raudatul Atfal
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS