Sidang 3 Menit Kasus Korupsi Makan-Minum Setda Kendari, Ini Penjelasan JPU Saksi Tak Hadir

Hamlin

Reporter

Senin, 07 Juli 2025  /  4:13 pm

Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin, saat diwawancara usai sidang, Senin (7/72025). Foto: Hamlin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Ketidakhadiran saksi dalam pemeriksaan lanjutan sidang kasus korupsi makan-minum Setda Kendari tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin (7/7/2025), memaksa majelis hakim menunda persidangan.

Sidang yang digelar di ruang Artidjo Alkostar, Pengadilan Tipikor Kendari itu berlangsung sangat singkat, sekitar 3 menit. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, membuka sidang sekitar pukul 10.15 Wita dan menutupnya sekitar pukul 10.18 Wita, setelah mendengar keterangan dari JPU bahwa saksi berhalangan hadir.

Baca Juga: Saksi JPU Tak Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Setda 2020 Ditunda

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Marwan Arifin, selaku JPU dalam sidang tersebut menyatakan bahwa agenda sidang hari ini pemerikaan saksi fakta dan ahli.

"Namun karena ahli berhalangan hadir, kami minta waktu tambahan kepada majelis untuk kembali memanggil dan menghadirkan ahli," kata Marwan kepada telisik.id saat diwawancara usai sidang.

Ketika ditanya terkait alasan ketidakhadiran saksi pada agenda sidang kali ini, Marwan menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari saksi fakta.

Baca Juga: PT Smartfren Telecom Buka Lowongan Kerja Posisi Promotor

"Saksi fakta kami belum mendapatkankan konfirmasi, kalau yang ahli tidak hadir karena surat perintahnya belum ada," ujar Marwan.

Meski begitu, Marwan menegaskan pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan ahli pada persidangan berikutnya.

"Jadi agendanya hari Kamis (11/7/2025) itu, pemeriksaan saksi fakta dan ahli sekaligus mungkin dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi mahkota," pungkasnya. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS