Sidang Kasus Suap Alfamidi Berlanjut, Pembacaan Tuntutan 28 September Mendatang

Ahmad Badaruddin

Reporter

Senin, 25 September 2023  /  8:47 pm

Pengadillan Tipikor Kendari, tempat persidangan kasus suap Alfamidi yang melibatkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kasus suap Alfamidi yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada Jumat (28/9/2023) mendatang.

Sebelumnya, dalam jadwal persidangan yang disediakan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, jadwal awal pembacaan tuntutan tetulis pada Rabu (20/9/2023) lalu, namun saat Telisik.id mengunjungi Pengadilan Tipikor, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Tidak ada perkara yang dipersidangkan pada hari itu, sebagai mana yang disampaikan oleh Nope, petugas Pengadilan Tipikor Kendari.

“Tidak ada persidangan hari ini, masih menunggu jaksa-jaksa menyelesaikan berkas-berkas tuntutannya,” jelas Nope, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Alfamidi Kooperatif, Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Setelah melakukan konfirmasi terkait pernyataan Nope tersebut kepada pihak Panitera untuk terdakwa Ridwansyah Taridala, Ikhsar mengaku, persidangan tersebut tidak ditunda namun sesuai dengan jadwal yang dipersiapkan.

“Tidak ditunda, agendanya 29 September nanti,” tulisnya via WhatsApp.

Sementara itu, Kasi Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menjelaskan, tahapan persidangan telah sesuai dengan waktunya, pihak jaksa penutut saat ini sedang menyiapkan berbagai berkas terkait persidangan untuk pembacaan tuntutan nantinya.

Baca Juga: Beda Kesaksian Antara Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Alfamidi Terkait Perizinan Usaha

“Semua sedang dipersiapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan suap Alfamidi, yang mana dirinya bertindak sebagai pembuat RAB.

Selain Ridwansyah Taridala, kasus ini juga menyeret Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Mantan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS