Rekonstruksi Pembunuhan Sadis EZ di Wakatobi, 42 Adegan Diperagakan
Zulkifli Herman Tumangka, telisik indonesia
Kamis, 03 September 2026
0 dilihat
Tersangka AG memperagakan adegan ke-38 saat memindahkan jenazah EZ ke pinggir jalan menuju SMAN 2 Wangi-Wangi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Mako Polres Wakatobi, Kamis (3/9/2026). Foto: Zulkifli/Telisik
" Polres Wakatobi menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan terhadap korban berinisial EZ di halaman Mako Polres Wakatobi "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Polres Wakatobi menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan terhadap korban berinisial EZ di halaman Mako Polres Wakatobi, Kamis (3/9/2026).
Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 42 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dalam perkara yang melibatkan tiga tersangka dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Rekonstruksi berlangsung di bawah pengawasan penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.
Salah satu bagian penting dalam rekonstruksi terlihat pada adegan ke-29. Dalam adegan tersebut diperagakan tindakan tersangka utama berinisial IG yang kemudian berujung pada tewasnya korban EZ.
Rangkaian rekonstruksi kemudian berlanjut hingga adegan ke-38. Saat adegan tersangka AG bersama salah satu ABH memperagakan proses pemindahan jenazah EZ.
Jenazah korban kemudian dipindahkan hingga akhirnya ditemukan warga di samping jalan menuju SMAN 2 Wangi-Wangi.
Baca Juga: Dua dari Lima Orang Terlibat Kasus Tewasnya Dua Pemuda di Wakatobi Masih di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan para tersangka, mencocokkan alat bukti dengan keterangan saksi, serta memperjelas peran masing-masing pelaku.
“Melalui 42 adegan ini kami ingin membuat terang bagaimana peristiwa itu terjadi, mulai dari tahap pertemuan awal, pelaksanaan, hingga pasca kejadian. Semua sudah kami dokumentasikan untuk kelengkapan berkas,” ujar Risman.
ia menjelaskan, penyidik telah memisahkan perkara tersebut menjadi tiga berkas sesuai peran dan tanggung jawab hukum masing-masing pelaku.
Untuk tersangka utama IG, penyidik menyangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 127 lebih subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dua tersangka dewasa berinisial AG dan AS serta dua ABH berinisial FW dan AB dijerat Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf c subsider Pasal 262 Ayat (4) lebih subsider Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal yang disangkakan terhadap kelompok tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara satu ABH lainnya masih dalam proses pendalaman penyidik.
Proses rekonstruksi sempat diwarnai ketegangan ketika ibu kandung salah satu korban berteriak histeris. Personel pengamanan kemudian melakukan pengendalian sehingga kegiatan kembali berjalan aman dan tertib hingga selesai.
Keluarga korban juga menyuarakan tuntutan agar proses hukum memberikan keadilan bagi korban.
“Kami miskin, tapi kami berhak dapat keadilan,” teriak keluarga korban.
Baca Juga: Geger, Dua Pemuda Ditemukan Tewas di Wakatobi, Tiga Orang Diamankan
Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk dilakukan penelitian.
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, proses akan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri.
Polres Wakatobi menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. Sementara terhadap ABH, proses hukum tetap mengedepankan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (B)
Penulis: Zulkifli Herman Tumangka
Editor: Mustaqim