Sidang Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Leo Robert Halim Ditunda, Massa Kembali Demo
Reporter
Kamis, 11 Mei 2023 / 9:19 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pasca bentrokan yang terjadi di Pengadilan Negeri Kendari antara massa Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GMIB) Sulawesi Tenggara dengan petugas pengadilan, akhirnya berhasil dimediasi oleh aparat kepolisian Polsekta Kemaraya, Kamis (11/5/2023).
Usai dimediasi, massa akhirnya menenangkan diri dan akan mengikuti sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Direktur PT Mandala Jayakarta, Leo Robert Halim yang mana pihak kejaksaan telah menetapkan Leo Robert Halim sebagai tersangka dan berstatus sebagai tahanan kota.
Namun dalam persidangan tersebut, lagi-lagi massa kecewa karena dalam persidangan tersangka Leo Robert Halim tidak hadir dan sidang tersebut berlangsung secara zoom.
Baca Juga: Mistik: Misteri Pria yang Habiskan 10 Tahun Hidup di Hutan Belantara untuk Peroleh Ilmu Kebal
Melalui alasan bersangkutan dalam keadaan sakit, maka pihak pengadilan memutuskan untuk menunda sidang kasus tersebut pada Selasa 16 Mei 2023 mendatang.
Dengan cara membakar ban bekas, massa yang merasa kecewa kembali melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Kendari dan mendesak agar mereka dapat bertemu langsung dengan hakim.
"Tadi kami telah melihat Leo Robert Halim telah hadir tapi dipulangkan dengan alasan karena sakit, kami duga adanya kongkalikong antara Kejaksaan dengan pihak Pengadilan Negeri Kendari untuk melonggarkan lobi-lobi hukum serta adanya kolusi dalam kasus ini," ungkap Jenlap, Awaludin.
"Kami harap agar kinerja penegak hukum di Sulawesi Tenggara agar menegakkan supermasi hukum tanpa adanya KKN," tambah Awaludin.
Sementara itu dari keterangan Hakim, Yani yang kembali menerima massa, membenarkan adanya penundaan persidangan tersebut.
Baca Juga: Tak Masuk Calon Anggota DPRD Kendari, Andi Sulolipu: KTA Saya Masih PDIP
"Kami juga sudah menunggu dan jaksanya tidak mau datang ke pengadilan dan hanya melakukan secara zoom, itupun terdakwa tidak bisa dihadirkan," ujar Yani.
"Jadi majelis hakim meminta agar sidang kedepannya terdakwa untuk dihadirkan langsung tanpa melalui zoom," tambah Hakim Yani. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS