Soal Petisi Dukungan Pj Bupati Busel, DPRD Kecam dan Ancam ASN yang Tandatangan

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Minggu, 24 April 2022  /  10:31 pm

Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi mengecam tindakan ASN yang menandatangai petisidukungan salah satu Pj bupati. Foto. Publiksatu.com

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPRD Buton Selatan (Busel), Aliadi mengecam tindakan para kepala dinas yang ikut bertandatangan pada petisi dukungan salah satu Penjabat (Pj) bupati yang bakal menggantikan La Ode Arusani pada 22 Mei mendatang.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam soal dukung-mendukung melalui petisi. Selain tak memiliki kewenangan, itu juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini tandatangan ini mendukung siapa? karena formulir dukungan yang saya dapat tidak mencantumkan nama. Nah ini perlu dipertanyakan karena terdapat unsur penipuan di dalamnya," beber Aliadi, Minggu (24/4/2022).

Ketua DPD Hanura Busel ini melanjutkan, pada 4 April 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, telah bersurat ke seluruh gubernur agar segera mengusulkan tiga nama aparaturnya yang bakal menjadi Pj di daerah.

Artinya, petisi yang beredar dan telah ditandatangani beberapa kepala OPD hingga staf, sama saja ingin mengkebiri kewenangan gubernur.

"Apakah PNS di Busel ini mau melawan gubernur? karena soal Pj ini jelas aturannya. Artinya ASN yang telah bertandatangan itu sudah jelas menyalahi kewenangannya," nilainya.

Legislator tiga periode ini mengaku, bakal memanggil seluruh kepala OPD dan ASN yang ikut bertandatangan dalam petisi tersebut. Sebab hal ini telah menyalahi ketentuan maupun kode etik ASN.

Baca Juga: Tuai Polemik, Pokja BLP Sultra Batalkan Pemenang Tender GOR Porpov di Buton

Kalau pun terselip kepentingan politik dalam petisi tersebut, seharusnya bukan PNS yang terlibat. Sebab sangat jelas bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam politik.

"Nah, bagaimana kalau kemudian masyarakat juga menjalankan petisi yang sama? bukankah Busel ini nantinya akan terpecah belah? ini sama saja membuat gaduh," tambahnya.

Rencananya, agenda pemanggilan bakal dilaksanakan pasca lebaran. Ada pun nantinya bergeser, kemungkinan besarnya akan dilaksanakan dengan pejabat bupati pengganti La Ode Arusani.

"Para Kadis ini semacam tidak tau aturan saja. Inilah dampaknya ketika daerah itu gampang memindahkan Kadisnya. Di Busel ini hampir setiap Minggu ada pelantikan dan pergantian Kadis. Bagaimana mau kerja dengan baik kalau begitu caranya pemimpin dalam memenej birokrasinya," kesalnya.

Pada kesempatan itu, dirinya menjelaskan soal pemberlakukan diskresi. Sebab informasi yang beredar, petisi itu disebar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan diskresi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan, diskresi dapat diberlakukan ketika dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, terdapat regulasi yang belum jelas peruntukannya.  

"Tapi soal pengusulan Pj, ini jelas aturannya. Sehingga diskresi itu tidak berlaku," jelasnya.

Selain itu lanjutnya, diskresi dapat diberlakukan apabila status daerah tersebut dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Bocornya Gas Beracun Milik PT SMGP di Madina Sumut

"Nah sekarang di Busel apanya yang darurat? Jangan daerah masih tenang baru dikatakan ini dalam keadaan darurat. Itu salah penafsiran soal diskresi. Saya mau tanya dulu, apakah ada daerah di Indonesia ini melakukan hal seperti di Busel? Saya kira hanya Busel," pungkasnya. (C)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin