Suara Ridwan Bae di Muna Dikalahkan Jaelani, Umar Bonte Berjaya

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 03 Maret 2024  /  8:48 pm

Ridwan Bae, Jaelani, La Ode Umar Bonte dan Rabiah Al Adawia. Foto : Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Nama Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Ridwan Bae cukup tersohor di Sulawesi Tenggara. Namun, siapa sangka, perolehan suara Caleg DPR-RI itu di Muna pada Pemilu 2024, dikalahkan oleh Jaelani, Caleg PKB

Perolehan suara mantan bupati Muna dua periode, Ridwan Bae menurun dibanding Pemilu 2019 silam. Dimana,  pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Ridwan mendulang suara di Bumi Sowite sekitar kurang lebih 28.096.

Saat ini suara politisi Golkar itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, tinggal 22.501.

Baca Juga: Gesit Ungkap Pelaku Pembunuhan, Dua Personil Polres Muna Diganjar Penghargaan

Jauh beda dengan Jaelani. Sebagai pendatang baru, Ketua DPW PKB Sulawesi Tenggara itu mendulang suara sekitar 26.116. Perolehan suaranya, merata di 22 kecamatan.

Sedangkan, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang Caleg melalui partai NasDem, suaranya hanya 2.934. Kemudian satu partainya, Tina Nur Alam hanya meraih  2.031 suara.

Di PKS, ada La Ode Ida yang suaranya 7.719. Andi Sumangeruka (ASR) asal PPP, suaranya 6.890. Di PDIP,  Hugua, 1.217 suara dan Fajar Hasan, 7.511 suara.

Lain lagi dengan calon anggota DPD-RI. La Ode Umar Bonte berjaya. Ia berhasil meraih suara terbesar yakni, 57.215 mengalahkan anak Ridwan Bae, Wa Ode Rabiah Al Adawia. Suara anggota DPD-RI itu 32.301.

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menerangkan, rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten telah selesai. Kemudian, akan dilanjutkan dengan rapat pleno tingkat provinsi dan pusat.

Baca Juga: PDIP, Golkar dan Gerindra di Muna Peraih Suara Terbanyak, Ini Daftar Caleg yang Dipastikan Lolos

"Rapat plenonya berjenjang. Kami di kabupaten sudah selesai," kata Askar, Minggu (3/3/2024).

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, proses rekalitulasi berjalan sesuai ketentuan peratuaran yang berlaku. Perolehan suara partai politik maupun calon, semua disesuaikan dengan data-data yang di miliki saksi.

"Suara partai dan calon, tidak ada yang di tambah maupun dikurangi. Angka-angkanya disesuaikan dengan perhitungan manual," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS